Lanud Raden Sadjad Terapkan Stiker Kendaraan untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas

Natuna, Resonansi.co - Dalam upaya memperkuat disiplin berlalu lintas dan pengamanan di kawasan militer, Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna menerapkan kebijakan penggunaan stiker identifikasi pada kendaraan bermotor yang melintas atau beraktivitas di wilayah Lanud RSA.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Januari 2025, berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/01/VI/2024 tentang Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Lanud Raden Sadjad. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keteraturan, terutama dalam aspek lalu lintas di area Lanud.

Terdapat dua jenis stiker yang diberlakukan:

  • Stiker Biru: Diperuntukkan bagi kendaraan milik personel TNI/Polri.

  • Stiker Merah: Ditujukan untuk masyarakat sipil yang memerlukan akses ke jalan komplek, seperti pelajar atau warga sekitar.

Untuk memperoleh stiker, pemohon diwajibkan membawa fotokopi STNK, fotokopi KTP, dan memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap, termasuk helm, spion, plat nomor, serta perlengkapan standar lainnya. Proses pengambilan stiker dilakukan di Pos Satpomau Lanud RSA.

Biaya administrasi yang ditetapkan untuk pengelolaan stiker adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua: Rp 45.000,-

  • Kendaraan roda empat: Rp 65.000,-

Biaya ini digunakan untuk mendukung proses pendataan, pencetakan, dan keperluan administrasi lainnya.

Komandan Lanud RSA, Kolonel Pnb I Ketut Adiyasa Ambara, menyampaikan bahwa disiplin dan kepatuhan terhadap aturan adalah bagian penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

"Pemberlakuan stiker ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan lingkungan secara menyeluruh tanpa membatasi aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan komplek Lanud RSA sebagai akses harian," ujar Danlanud, Jum'at (18/4). 

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kelancaran operasional serta meningkatkan keamanan di Lanud Raden Sadjad, berlangsung satu tahun ke depan. (Zaki

Editor : Reza MF



Bagikan