Di Pantau Pengadilan Tinggi, Jalannya Persidangan Gugatan Wanprestasi PTPN IV Regional III Berjalan Tertib
Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, yang di tujukan kepada Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), Selasa, (25/03).
Saksi ahli yang di hadirkan, yakni saksi ahli hukum perdata, dari pasca sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febrianto, dan Analisis Hukum Muda, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kemenkop RI, Ignatius Bona Sakti.
Berbeda dari persidangan persidangan sebelumnya, jalannya persidangan kali ini sedikit tenang, tanpa ada pernyataan yang menyudutkan dari Majelis Hakim. Hal ini karena jalannya pertandingan juga di pantau langsung oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, atas dasar laporan dari para petani Koppsa-M.
Dalam persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sony Nugraha MH, Saksi Ahli Perdata, DR. Surizki Febrianto menjelaskan terkait apa yang menjadi gak dan kewajiban antara anggota dan pengurus koperasi.
"Jadi sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata, apa yang menjadi aset dari para petani, tidak mutlak menjadi aset koperasi, karena adalah hak dari petani tersebut, " jelasnya.
Hal ini menunjukan, bahwa adanya gugatan wanprestasi dari pihak penggugat, seharusnya dapat di tinjau kembali, sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya di lakukan.
"Untuk menentukan wanprestasi itu, ada indikatornya dalam hukum perdata. Hal ini tidak serta merta, karena banyak yang seharusnya masuk ke ramah pidana, namun di paksakan menjadi kasus perdata, " tambahnya lagi.
Sementara itu, Ignatius Bona Sakti menjelaskan terkait batas batas dan kewajiban yang seharusnya menjadi perdoman antara kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati
"Kalau kita menilai, disini ada kesalahan orang perorangan, sehingga membuat persoalan ini muncul, salah satunya terkait persetujuan yang seharusnya di setujui oleh para anggota koperasi, " ujarnya.
Hal ini terkait pengajuan dana talangan ke Bank Mandiri okeh pengurus Koppsa-M tahun 2013 lalu, yang di tetapkan oleh PTPN sebesar Rp. 140 milyar.
"Disini kita menilai, bahwa ada dugaan kelalaian yang di lakukan mantan pengurus koperasi yang lama, terutama dalam mengambil kebijakan yang seharusnya memperoleh persetujuan dari anggota koperasi," terangnya lagi.
Ignatius juga menjelaskan, tidak bisa di samakan antara aset koperasi dan aset perseorangan anggota koperasi. Dimana apabila melakukan hal hal yang tidak sesuai dengan persetujuan dari anggota, maka pengurus yang harus bertanggung jawab.
"Hal ini sudah di atur ya, karena sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak ada persetujuan dari anggota koperasi, maka pengurus yang sudah mengambil kebijakan yang seharusnya bertanggung jawab," jelasnya lagi.
Dari pemaparan kedua orang saksi di persidangan, maka dapat di ambil kesimpulan terkait adanya indikasi pengambilan keputusan yang salah, sehingga membuat persoalan ini harus menjalani persidangan di pengadilan.
Dimana sampai saat ini, Koppsa-M dengan tegas menolah tagihan piutang sebesar Rp. 140 milyar tersebut, karena dinilai tidak masuk akal, mengingat banyaknya kondisi kebun kelapa sawit yang gagal di bangun, dan tidak sesuai dengan yang semestinya. (Di)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
