Di Pantau Pengadilan Tinggi, Jalannya Persidangan Gugatan Wanprestasi PTPN IV Regional III Berjalan Tertib
Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, yang di tujukan kepada Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), Selasa, (25/03).
Saksi ahli yang di hadirkan, yakni saksi ahli hukum perdata, dari pasca sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febrianto, dan Analisis Hukum Muda, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kemenkop RI, Ignatius Bona Sakti.
Berbeda dari persidangan persidangan sebelumnya, jalannya persidangan kali ini sedikit tenang, tanpa ada pernyataan yang menyudutkan dari Majelis Hakim. Hal ini karena jalannya pertandingan juga di pantau langsung oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, atas dasar laporan dari para petani Koppsa-M.
Dalam persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sony Nugraha MH, Saksi Ahli Perdata, DR. Surizki Febrianto menjelaskan terkait apa yang menjadi gak dan kewajiban antara anggota dan pengurus koperasi.
"Jadi sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata, apa yang menjadi aset dari para petani, tidak mutlak menjadi aset koperasi, karena adalah hak dari petani tersebut, " jelasnya.
Hal ini menunjukan, bahwa adanya gugatan wanprestasi dari pihak penggugat, seharusnya dapat di tinjau kembali, sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya di lakukan.
"Untuk menentukan wanprestasi itu, ada indikatornya dalam hukum perdata. Hal ini tidak serta merta, karena banyak yang seharusnya masuk ke ramah pidana, namun di paksakan menjadi kasus perdata, " tambahnya lagi.
Sementara itu, Ignatius Bona Sakti menjelaskan terkait batas batas dan kewajiban yang seharusnya menjadi perdoman antara kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati
"Kalau kita menilai, disini ada kesalahan orang perorangan, sehingga membuat persoalan ini muncul, salah satunya terkait persetujuan yang seharusnya di setujui oleh para anggota koperasi, " ujarnya.
Hal ini terkait pengajuan dana talangan ke Bank Mandiri okeh pengurus Koppsa-M tahun 2013 lalu, yang di tetapkan oleh PTPN sebesar Rp. 140 milyar.
"Disini kita menilai, bahwa ada dugaan kelalaian yang di lakukan mantan pengurus koperasi yang lama, terutama dalam mengambil kebijakan yang seharusnya memperoleh persetujuan dari anggota koperasi," terangnya lagi.
Ignatius juga menjelaskan, tidak bisa di samakan antara aset koperasi dan aset perseorangan anggota koperasi. Dimana apabila melakukan hal hal yang tidak sesuai dengan persetujuan dari anggota, maka pengurus yang harus bertanggung jawab.
"Hal ini sudah di atur ya, karena sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak ada persetujuan dari anggota koperasi, maka pengurus yang sudah mengambil kebijakan yang seharusnya bertanggung jawab," jelasnya lagi.
Dari pemaparan kedua orang saksi di persidangan, maka dapat di ambil kesimpulan terkait adanya indikasi pengambilan keputusan yang salah, sehingga membuat persoalan ini harus menjalani persidangan di pengadilan.
Dimana sampai saat ini, Koppsa-M dengan tegas menolah tagihan piutang sebesar Rp. 140 milyar tersebut, karena dinilai tidak masuk akal, mengingat banyaknya kondisi kebun kelapa sawit yang gagal di bangun, dan tidak sesuai dengan yang semestinya. (Di)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Terungkap, Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau
- Riau
- 19 Mei 2025 18:08 WIB
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
- Hukum
- 19 Mei 2025 18:05 WIB
Progres Pendataan Tunggal Bansos Kampar Hampir Rampung
- Kampar
- 19 Mei 2025 17:25 WIB
Wabup Asahan Pimpin Penutupan 2 Lokasi Tempat Hiburan Malam
- Asahan
- 18 Mei 2025 12:17 WIB
Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan Serahkan Bantuan dan Tinjau Tanggul Jebol di Desa Sei Dua Hulu
- Asahan
- 17 Mei 2025 22:45 WIB
Bupati Buka Muscab V IBI Kabupaten Siak, Alfedri harap Bidan bisa terus berinovasi
- Siak
- 17 Mei 2025 20:46 WIB
Disdik Riau: Pihak Sekolah Jangan Sampai Menahan Ijazah Siswa
- Riau
- 17 Mei 2025 17:43 WIB
Komisi I DPRD Kampar Hadir Halal bi Halal dan Silaturahmi PMKJ
- Kampar
- 17 Mei 2025 17:37 WIB
Wabup Asahan Serahkan Kartu BPJS Gratis dan KIP di 4 Kecamatan
- Asahan
- 16 Mei 2025 21:17 WIB
Wakil Bupati Lantik 2 Pejabat di Disdukcapil Kabupaten Asahan
- Asahan
- 16 Mei 2025 20:50 WIB
Gubri Abdul Wahid: Premanisme Harus Diberantas
- Riau
- 16 Mei 2025 20:36 WIB
