Di Pantau Pengadilan Tinggi, Jalannya Persidangan Gugatan Wanprestasi PTPN IV Regional III Berjalan Tertib
Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, yang di tujukan kepada Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), Selasa, (25/03).
Saksi ahli yang di hadirkan, yakni saksi ahli hukum perdata, dari pasca sarjana Universitas Islam Riau, DR. Surizki Febrianto, dan Analisis Hukum Muda, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kemenkop RI, Ignatius Bona Sakti.
Berbeda dari persidangan persidangan sebelumnya, jalannya persidangan kali ini sedikit tenang, tanpa ada pernyataan yang menyudutkan dari Majelis Hakim. Hal ini karena jalannya pertandingan juga di pantau langsung oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, atas dasar laporan dari para petani Koppsa-M.
Dalam persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sony Nugraha MH, Saksi Ahli Perdata, DR. Surizki Febrianto menjelaskan terkait apa yang menjadi gak dan kewajiban antara anggota dan pengurus koperasi.
"Jadi sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata, apa yang menjadi aset dari para petani, tidak mutlak menjadi aset koperasi, karena adalah hak dari petani tersebut, " jelasnya.
Hal ini menunjukan, bahwa adanya gugatan wanprestasi dari pihak penggugat, seharusnya dapat di tinjau kembali, sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya di lakukan.
"Untuk menentukan wanprestasi itu, ada indikatornya dalam hukum perdata. Hal ini tidak serta merta, karena banyak yang seharusnya masuk ke ramah pidana, namun di paksakan menjadi kasus perdata, " tambahnya lagi.
Sementara itu, Ignatius Bona Sakti menjelaskan terkait batas batas dan kewajiban yang seharusnya menjadi perdoman antara kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati
"Kalau kita menilai, disini ada kesalahan orang perorangan, sehingga membuat persoalan ini muncul, salah satunya terkait persetujuan yang seharusnya di setujui oleh para anggota koperasi, " ujarnya.
Hal ini terkait pengajuan dana talangan ke Bank Mandiri okeh pengurus Koppsa-M tahun 2013 lalu, yang di tetapkan oleh PTPN sebesar Rp. 140 milyar.
"Disini kita menilai, bahwa ada dugaan kelalaian yang di lakukan mantan pengurus koperasi yang lama, terutama dalam mengambil kebijakan yang seharusnya memperoleh persetujuan dari anggota koperasi," terangnya lagi.
Ignatius juga menjelaskan, tidak bisa di samakan antara aset koperasi dan aset perseorangan anggota koperasi. Dimana apabila melakukan hal hal yang tidak sesuai dengan persetujuan dari anggota, maka pengurus yang harus bertanggung jawab.
"Hal ini sudah di atur ya, karena sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak ada persetujuan dari anggota koperasi, maka pengurus yang sudah mengambil kebijakan yang seharusnya bertanggung jawab," jelasnya lagi.
Dari pemaparan kedua orang saksi di persidangan, maka dapat di ambil kesimpulan terkait adanya indikasi pengambilan keputusan yang salah, sehingga membuat persoalan ini harus menjalani persidangan di pengadilan.
Dimana sampai saat ini, Koppsa-M dengan tegas menolah tagihan piutang sebesar Rp. 140 milyar tersebut, karena dinilai tidak masuk akal, mengingat banyaknya kondisi kebun kelapa sawit yang gagal di bangun, dan tidak sesuai dengan yang semestinya. (Di)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
- Nasional
- 02 April 2025 12:59 WIB
Idul Fitri 1446 Hijriah Momentum Peningkatan Bersama Wujudkan Siak Maju dan Sejahtera
- Siak
- 31 Maret 2025 21:11 WIB
Pemerintah Kabupaten Asahan Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Gelar Pawai Takbiran Hari Raya Idul Fitri
- Asahan
- 31 Maret 2025 21:10 WIB
Jaga Ketertiban Selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025
- Asahan
- 31 Maret 2025 21:09 WIB
Madani Bakery Bangkinang Adopsi QRIS BRI Untuk Transaksi
- Riau
- 30 Maret 2025 11:49 WIB
Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun Beri Remisi Kepada Narapidana
- Karimun
- 30 Maret 2025 10:44 WIB
Wagub Kepri Nyanyang Bersama Bupati Karimun Iskandarsyah Sidak Pelabuhan dan Pasar
- Karimun
- 29 Maret 2025 19:17 WIB
Bupati Asahan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pam Lebaran Tahun 2025
- Asahan
- 29 Maret 2025 18:56 WIB
Agen BRILink Reval Catat Pertumbuhan Transaksi
- Riau
- 29 Maret 2025 07:34 WIB
Bupati Cen Sui Lan bersama Suami Salurkan Zakat Mal kepada 298 Mubaligh se-Kabupaten Natuna
- Kepri
- 28 Maret 2025 20:51 WIB
