Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur, Kejari Karimun Tetapkan R Sebagai Tersangka
KARIMUN, RESONANSI.CO _ Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Pengumuman tersangka ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, Senin 14 April 2025.
Tersangka diketahui bernama Rusmaidi ( R) alias Jhon Kampar ( RK).
Kajari Priyambudi mengatakan penetapan tersangka R dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengerjakan proyek seperti yang disepakati.
" Setelah pemeriksaan para saksi dan pihak-pihak yang mengetahui adanya peristiwa pembangunan dermaga Islamic Center Kundur serta mendapatkan bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan tersangka R alias JK sebagai tersangka," ujar Kajari Priyambudi.
Lebih lanjut dikatakan Priyambudi, bahwa tersangka ini mendapatkan proyek memakai CV orang lain.
"Peranan tersangka R dalam kasus ini adalah dia sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan pembangunan dermaga Islamic center Kecamatan kundur tahun 2004 tanpa dasar hukum, tanpa legal standing, karena kalau dalam proses pelelangannya yang memenangkan adalah CV Rafanda Al-Razak (RAR), sementara tersangka ini bukan bagian dari perusahaan, namun hanya meminjam bendera saja. Kemudian setelah memenangkan lelang senilai 980 juta. CV RAR mendapat uang muka 30% yakni sebesar 294 juta 800 ribu rupiah dan langsung menyerahkan nya ke tersangka secara full. Namun meskipun telah menerima uang muka , tersangka ini tetap tidak mengerjakan proyek tersebut, sehingga di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka R alias JK disangkakan dengan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Natuna akan Dibangun Sekolah Rakyat : Fasilitas Asrama dan Konsumsi Gratis untuk Siswa Kurang Mampu
- Kepri
- 20 April 2025 15:55 WIB
Cegah Benda Terlarang, Rutan Karimun Lakukan Troling dan Merazia Hunian Warga Binaan
- Karimun
- 20 April 2025 10:25 WIB
Salat Jum'at Perdana, Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist Siak diresmikan
- Siak
- 19 April 2025 18:51 WIB
Penuh Keakraban, Bupati Asahan Hadiri Malam Penyambutan Komandan Korem 022/Pantai Timur
- Asahan
- 18 April 2025 11:46 WIB
Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan
- Asahan
- 18 April 2025 11:45 WIB
Pemerintah butuh peran Wartawan dalam awasi setiap Kebijakan
- Asahan
- 18 April 2025 10:54 WIB
Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Asahan
- 18 April 2025 10:52 WIB
Rakor bersama Gubernur Riau, Wabup Husni Sampai Sejumlah Usulan Pembangunan
- Siak
- 18 April 2025 10:51 WIB
Lanud Raden Sadjad Terapkan Stiker Kendaraan untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
- Kepri
- 18 April 2025 10:49 WIB
Disidak Komisi III DPRD Inhil, PT. BPP Komitmen Jaga Lingkungan
- Inhil
- 17 April 2025 20:49 WIB
Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan
- Asahan
- 17 April 2025 08:14 WIB