Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur, Kejari Karimun Tetapkan R Sebagai Tersangka
KARIMUN, RESONANSI.CO _ Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Pengumuman tersangka ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, Senin 14 April 2025.
Tersangka diketahui bernama Rusmaidi ( R) alias Jhon Kampar ( RK).
Kajari Priyambudi mengatakan penetapan tersangka R dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengerjakan proyek seperti yang disepakati.
" Setelah pemeriksaan para saksi dan pihak-pihak yang mengetahui adanya peristiwa pembangunan dermaga Islamic Center Kundur serta mendapatkan bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan tersangka R alias JK sebagai tersangka," ujar Kajari Priyambudi.
Lebih lanjut dikatakan Priyambudi, bahwa tersangka ini mendapatkan proyek memakai CV orang lain.
"Peranan tersangka R dalam kasus ini adalah dia sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan pembangunan dermaga Islamic center Kecamatan kundur tahun 2004 tanpa dasar hukum, tanpa legal standing, karena kalau dalam proses pelelangannya yang memenangkan adalah CV Rafanda Al-Razak (RAR), sementara tersangka ini bukan bagian dari perusahaan, namun hanya meminjam bendera saja. Kemudian setelah memenangkan lelang senilai 980 juta. CV RAR mendapat uang muka 30% yakni sebesar 294 juta 800 ribu rupiah dan langsung menyerahkan nya ke tersangka secara full. Namun meskipun telah menerima uang muka , tersangka ini tetap tidak mengerjakan proyek tersebut, sehingga di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka R alias JK disangkakan dengan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Liga Sepak Takraw Karimun 2026 Berakhir Sukses, Wabup Rocky: Cetak Atlet Berprestasi dan Berkarakter
- Karimun
- 15 Juni 2026 12:27 WIB
Mental Petarung Samurai Biru Paksa Belanda Berbagi Poin
- Olahraga
- 15 Juni 2026 12:11 WIB
Amsakar-Li Claudia Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP ke-14
- Batam
- 15 Juni 2026 07:40 WIB
Ini Rincian Lengkap Fasilitas Sekolah Rakyat di Kuansing, Miliki 20 Unit Bangunan Terpadu
- Pendidikan
- 15 Juni 2026 07:35 WIB
Jerman Pesta Gol, Hancurkan Debutan Curacao
- Olahraga
- 15 Juni 2026 05:52 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Kebun Cabai Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan
- Inhil
- 14 Juni 2026 20:23 WIB
Karimun Dibidik Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Kepri, Iskandarsyah Paparkan Strategi Besar di Forum Nasional.
- Karimun
- 14 Juni 2026 20:22 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Sencalang Sambangi Lahan Kacang Panjang Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 14 Juni 2026 20:05 WIB
Indonesia Raya Bergema di Sirkuit Portugal
- Olahraga
- 14 Juni 2026 19:57 WIB
Polsek Enok Hadir di Blok 1 Jatimoro, Kawal Tanaman Pekarangan Warga Binaan
- Inhil
- 14 Juni 2026 19:24 WIB
Dari Pekarangan ke Pangan, Warga Enok Rawat Cabai dan Serai Bersama Polsek
- Inhil
- 14 Juni 2026 19:13 WIB
Sekolah Rakyat Jadi Jaring Pengaman Pendidikan Anak Rentan
- Pendidikan
- 14 Juni 2026 18:06 WIB
Polisi Bongkar Eksploitasi Anak di Pangkalan Kerinci
- Hukrim
- 14 Juni 2026 17:13 WIB
Alwi Farhan Juara Australian Open 2026
- Olahraga
- 14 Juni 2026 16:29 WIB
BPBD Kampar Imbau Warga Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
- Kampar
- 14 Juni 2026 16:15 WIB
