Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur, Kejari Karimun Tetapkan R Sebagai Tersangka

 

KARIMUN, RESONANSI.CO _ Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu orang  tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur,  Kabupaten Karimun.

Pengumuman tersangka ini di sampaikan  oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari  ) Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H,  didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, Senin 14 April 2025.

Tersangka  diketahui bernama Rusmaidi ( R) alias Jhon Kampar ( RK).

Kajari  Priyambudi mengatakan penetapan tersangka R dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengerjakan proyek seperti yang disepakati.

" Setelah pemeriksaan para  saksi dan pihak-pihak yang mengetahui adanya peristiwa  pembangunan dermaga Islamic Center Kundur serta mendapatkan bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan tersangka R alias JK sebagai tersangka," ujar Kajari Priyambudi.

Lebih lanjut dikatakan Priyambudi, bahwa tersangka ini mendapatkan proyek memakai CV orang lain.

"Peranan tersangka R dalam kasus ini adalah dia sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan pembangunan dermaga Islamic center Kecamatan kundur tahun 2004 tanpa dasar hukum, tanpa legal standing, karena kalau dalam proses pelelangannya yang memenangkan adalah CV Rafanda Al-Razak (RAR), sementara tersangka ini bukan bagian dari perusahaan,  namun hanya meminjam bendera saja. Kemudian setelah memenangkan lelang senilai 980 juta. CV RAR mendapat uang muka 30%  yakni sebesar 294 juta 800 ribu rupiah dan langsung menyerahkan nya ke tersangka secara full. Namun meskipun telah menerima uang muka , tersangka ini tetap tidak mengerjakan proyek tersebut, sehingga di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka R alias JK disangkakan dengan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. RED/CW.

 

 

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan