Mediasi Serikat Pekerja dengan Perusahaan Berhasil, Kedua Belah Pihak Berdamai

BANGKINANG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrial sudah berhasil memediasi, antisipasi mogok kerja antara serikat PUK SPPP SPSI dengan PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Hambali melalui Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Aulia Fajri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2023).

"Adanya rencana aksi mogok, antisipasi mogok kerja antara PUK SPPP SPSI dengan PT IKS. Mereka pihak pekerja meminta premi basis dan premi akrid tidak dihapus," jelas Aulia Fajri didampingi Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Efrinawati.

Aulia Fajri menambahkan, setelah dimediasi, antisipasi mogok kerja antara serikat PUK SPPP SPSI dengan pihak perusahaan PT IKS, setelah di tanya ke pihak perusahaan ternyata ada mis komunikasi. Pihak perusahaan menganti premi lama agred dengan sistem premi yang baru. Dengan menyatukan premi ini menguntungkan pekerja.

"Setelah dimediasi, antisipasi mogok kerja sistem premi baru ini memang menguntungkan karyawan. Ini hanya mis komunikasi saja antara pekerja dengan pihak perusahaan. Setelah dijelaskan pihak perusahaan dengan sistem premi baru ini, baru pihak pekerja mengerti," kata Aulia Fajri.

Aulia Fajri menambahkan, hasil dari pertemuan Tripartit dalam antisipasi mogok kerja tersebut sudah terjadi kesepakatan (PB ) antara para pihak bahwa mogok kerja ditiadakan.

"Kita mengimbau kepada perusahaan dan serikat pekerja agar mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja kepada tenaga kerja," tegas Aulia. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*