Penertiban Usaha Tak Berizin dalam Hutan Jadi Solusi di Riau

PEKANBARUĀ - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan (Kadis LHK) Riau, Mamun Murod mendukung upaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, untuk menertibkan perkebunan sawit yang tak memiliki izin di wilayah hutan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Menteri LHK RI Nomor: PT.23/MENLHK/PGHLHK/GKM.2/4/2022 tentang Identifikasi dan Konsolidasi kegiatan usaha tak memiliki izin di wilayah hutan kepada Tim Verifikasi Lapangan tertanggal 28 April 2022.

"Kita siap dukung itu semua," ujar Mamun Murod, dilansir dari laman resmi Pemprov Riau, Rabu (18/5/2022).

Murod menjelaskan, dengan dikeluarkannya Surat Perintah dari Menteri LHK tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik atas persoalan selama ini terjadi di Riau. Selama ini, perkebunan kelapa sawit ada dalam kawasan hutan.

Daerah, sebut Murod, baik provinsi maupun kabupaten di Riau diharapkan akan mendapatkan keuntungan setelah kegiatan identifikasi dan inventarisasi ini selesai dilaksanakan.

"Satu di antaranya dengan tertatanya penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara baik. Selain itu, kegiatan tersebut akan berkontribusi dalam penerimaan daerah dan pusat melalui sanksi administrasi dan PNBP yang akan dipungut," ungkapnya.

Dalam Surat Perintah ditandatangani Menteri Siti Nurbaya tersebut, ada 4 butir perintah harus dilaksanakan Tim Verifikasi Lapangan.

Tim juga diperintahkan untuk melaksanakan identifikasi dan konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun serta tidak memiliki perizinan bidang kehutanan di Riau.

Keempat butir tersebut, pertama melakukan penidentifikasian, pendataan, dan pencatatan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan atau kegiatan usaha lainnya yang tak memiliki perizinan di bidang kehutanan di Riau.

Kedua, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bupati, Pengelola Kawasan Hutan dan atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas identifikasi kegiatan usaha terbangunn dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Ketiga, menyampaikan hasil pengidentifikasiaan, pendataan, dan pencatatan data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan kepada Direktur Jenderak Penegakkan Hukum LHK selaku Ketua Tim Identifikasi dan Konsolidasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki izin bidang kehutanan di Riau dengan ditembuskan kepada Menteri LHK. Keempat, melaksanakan tugas mulai tanggal 19 Mei-31 Juli 2022.

"Lebih penting lagi, dengan surat perintah dari Menteri LHK ini terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari," pungkasnya. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*