Penertiban Usaha Tak Berizin dalam Hutan Jadi Solusi di Riau
PEKANBARU - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan (Kadis LHK) Riau, Mamun Murod mendukung upaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, untuk menertibkan perkebunan sawit yang tak memiliki izin di wilayah hutan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Menteri LHK RI Nomor: PT.23/MENLHK/PGHLHK/GKM.2/4/2022 tentang Identifikasi dan Konsolidasi kegiatan usaha tak memiliki izin di wilayah hutan kepada Tim Verifikasi Lapangan tertanggal 28 April 2022.
"Kita siap dukung itu semua," ujar Mamun Murod, dilansir dari laman resmi Pemprov Riau, Rabu (18/5/2022).
Murod menjelaskan, dengan dikeluarkannya Surat Perintah dari Menteri LHK tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik atas persoalan selama ini terjadi di Riau. Selama ini, perkebunan kelapa sawit ada dalam kawasan hutan.
Daerah, sebut Murod, baik provinsi maupun kabupaten di Riau diharapkan akan mendapatkan keuntungan setelah kegiatan identifikasi dan inventarisasi ini selesai dilaksanakan.
"Satu di antaranya dengan tertatanya penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara baik. Selain itu, kegiatan tersebut akan berkontribusi dalam penerimaan daerah dan pusat melalui sanksi administrasi dan PNBP yang akan dipungut," ungkapnya.
Dalam Surat Perintah ditandatangani Menteri Siti Nurbaya tersebut, ada 4 butir perintah harus dilaksanakan Tim Verifikasi Lapangan.
Tim juga diperintahkan untuk melaksanakan identifikasi dan konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun serta tidak memiliki perizinan bidang kehutanan di Riau.
Keempat butir tersebut, pertama melakukan penidentifikasian, pendataan, dan pencatatan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan atau kegiatan usaha lainnya yang tak memiliki perizinan di bidang kehutanan di Riau.
Kedua, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bupati, Pengelola Kawasan Hutan dan atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas identifikasi kegiatan usaha terbangunn dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Ketiga, menyampaikan hasil pengidentifikasiaan, pendataan, dan pencatatan data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan kepada Direktur Jenderak Penegakkan Hukum LHK selaku Ketua Tim Identifikasi dan Konsolidasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki izin bidang kehutanan di Riau dengan ditembuskan kepada Menteri LHK. Keempat, melaksanakan tugas mulai tanggal 19 Mei-31 Juli 2022.
"Lebih penting lagi, dengan surat perintah dari Menteri LHK ini terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari," pungkasnya. Reza
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
