Pengamat Sesalkan Kebijakan Era Pj Kamsol Terkait Rehab Islamic Center
- Reporter: Redaksi
- 14 September 2023, 12:34:45 WIB
- Riau
KAMPAR- Sejumlah pihak sesalkan kebijakan rehabilitasi Masjid Al- Ikhsan Islamic Center, Bangkinang pada masa Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Kamsol.
Pada era Pj Kamsol, Anggaran rehabilitasi Masjid Al- Ikhsan Islamic Center di pangkas hampir 85 persen dari anggaran semula 36 Miliar.
"Loh, kok sekarang anggaran tinggal 6 Miliar," ujar sumber resonansi.co yang layak dipercaya di Bangkinang, Kamis (14/9/2023).
Pada masa Bupati Catur, biaya rehabilitasi tersebut dianggarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2022. Pemkab Kampar pada waktu itu setuju menganggarkan sebesar Rp 36 Miliar dari APBD untuk pekerjaan Masjid yang menjadi ikon dan memperkuat citra Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau tersebut.
Sumber tersebut mengatakan dalam pengajuan untuk pekerjaan tersebut berupa rehab rutin dengan anggaran perbaikan kubah sebanyak 5 unit yang menelan anggaran Rp 16 Miliar.
Dengan anggaran tersebut, rencananya kubah yang lama akan di gantikan dengan kubah baru, yang nantinya Masjid tersebut bisa beroperasi secara keseluruhan.
"Namun kenyataan sampai kini itu tidak ada (penggantian kubah)," ujarnya.
Kuat dugaan lanjutnya, bahwa anggaran sebesar 30 Miliar yang semestinya untuk rehabilitasi Mesjid dari anggran total 36 miliar dialihkan ke OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Kampar.
"Kabarnya anggaran (30 Miliar) tersebut dipecah menjadi paket penunjukan langsung," ujar sumber tersebut.
Sementara itu pengamat kebijakan publik, DR Miswar Pasai menduga adanya sarat kepentingan akan kebijakan pada anggaran rehabilitasi Masjid Islamic Center era Pj Bupati, Kamsol tersebut.
Ia mengatakan bahwa hal yang sudah ditetapkan dan memiliki dasar kekuatan hukum harus dilaksanakan oleh penerus pemangku kekuasaan.
"Harusnya Ia (Pj Kamsol) melaksanakan amanat pemimpin sebelumnya," ujar Mantan Anggota DPRD Kampar tersebut.
ia juga mempertanyakan, mengapa mesti biaya pembangunan dan rehab Masjid Islamic Center yang diambil atau dikurangi sebagaimana yang telah disetujui melalui APBD Kampar pada tahun berjalan 2023, sejumlah Rp 36 Miliar.
Dengan pengurangan anggaran tersebut, maka sangat dikhawatirkan bahwa, tidak akan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak hanya itu, anggaran tersebut, boleh jadi akan mubazir. Sebab, tidak dapat untuk melakukan antisipasi maksimal biaya perbaikan mesjid itu secara lebih baik.
Karena itu, sangat disayangkan bahkan disesalkan pengurangan anggaran yang sudah ditetapkan dan disetujui DPRD Kampar dengan total Rp 36 Miliar.
"Karena itu, sikap seperti ini mesti dipertanyakan dan jika perlu dipanggil pengguna anggaran untuk dilakukan hearing tentang kasus ini," ujarnya.
Disatu sisi, lulusan Doktoral Universitas Utara Malaysia (UUM) bidang manajemen publik tersebut mengatakan boleh saja pos anggaran tersebut dialihkan sesuai dengan kebutuhan mendesak atau force majeur.
"Nah ini apakah ada unsur mendesak tersebut, seperti bencana, kebakaran hebat atau hal urgensi lainnya menyangkut hajat orang banyak," tukasnya. hy