Rokan Hulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohul melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/2/2021).
Tiga Ranperda itu diserahkan Bupati Rohul H. Sukiman melalui Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si kepada Pimpinan DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Nono Patria Pratama dan Andrizal.
Ketiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Rohul tersebut Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya.
Kedua, Ranperda tentang Perubaha Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul, Sekda Abdul Haris menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya.
Perusda RHJ sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, nama Perusda berubah menjadi Perumda RHJ. Selain perubahan Nama, Sekda menjelaskan Perumda RHJ juga menambahkan kegiatan usahanya, yang semula 4 bidang sekarang bertambah menjadi 7 Bidang.
“Kita berharap kedepannya Perumda RHJ ini dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk menunjang pelaksanaan Pemda,” ujarnya.
“Makanya perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya,” tambah Sekda.
Lanjut Sekda, Perubahan Perda Perumda RHJ ini terkait dengan penambahan objek kegiatan usaha Perumda RHJ dari Investasi Jangka Panjang Permanen, yang semula hanya bergerak di 4 bidang menjadi 7 bidang.
“Seperti dibidang Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan. Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Bidang Pertambangan dan Energi. Bidang Jasa. Bidang Pariwisata. Bidang Ekonomi Kreatif dan Bidang Jasa Konstruksi,” terang Haris.
“Penambahan bidang-bidang ini tentunya melalui kajian, bahwa Perumda RHJ sanggup berkembang dalam rangka tujuan dari Perumda untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan PAD,” tambah Haris.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubaha Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dijelaskan Sekda, dasar Pemkab mengajukan Perubahan Perda Pajak Daerah ini pasalnya sejak tahun 2011 Perda ini belum pernah dilakukan Perubahan.
“Pentingnya dilakukan Perubahan Perda Pajak Daerah ini dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu Perubahan Tarif Pajak peneranga jalan, Pengguna 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5%, Pengguna 1300 kWH ditetapkan 6% hingga 8%,” ujarnya.
Selain itu, jelas Sekda, tarif Pajak Hiburan selama ini dinilai cukup tinggi, sehingga memberatkan bagi masyarakat untuk membayarnya, sehingga menjadi kendala dalam pemungutan pajak karena Wajib Pajak enggan membayar pajak.
“Kita berharap ketika tarif Pajak Hiburan ini diturunkan, Wajib Pajak jadi taat dalam membayar Pajak, Sehingga dalam meningkatkan PAD dari sektor Pajak Hiburan dipadang perlu dilakukan Perubahan terhadap tarif Pajak,” terang Sekda.
Kemudian terkait Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Sekda menjelaskan Kabupaten Rohul sejak 2016 hingga 2018 telah melaksanakan Pilkades Serentak dan bergelombang.
Sementara Pilkades gelombang ke III yang rencananya dilaksanakan tahu 2020, tidak dapat dilaksanakan karena adanya musibah Pandemi Covid-19, selain itu tahun 2020 Kabupaten Rohul juga salah satu Kabupaten yang melaksanakan Pilkda, maka Pilkades gelombang ketiga ditunda pelaksanaannya.
“Makanya perlu dilakukan Perubahan Perda Pilkades, untuk melaksanakan tahapan Pilkades serentak Gleombang III dengan Penegakan Prokes untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penularan Covid-19. Pilkades juga disesuaikan dengan Dinamika Sosiologis dengan melakukan penerapan Prokes,” jelasnya.
Sekda berharap kepada DPDR Rohul bersama instansi dan perangkat daerah untuk membahas secara bersama-sama ketiga Ranperda tersebut untuk mendapat persetujuan hingga disahkan menjadi Perda, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rohul.
Usai menyerahkan 3 Ranperda, DPRD Rohul sekira pukul 14.00 Wib melaksanakan Rapat Paripurna Menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap 3 Ranperda tersebut.
Masing-masing Fraksi mengapresiasi dan memberikan masukan kepada Pemkab Rohul yang berinisiatif melakukan perubahan Ranperda yang dinilai berpotensi bisa meningkatkan PAD.
Untuk Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap 3 Ranperda tersebut, DPRD Rohul rencana menjadwalkan pada Selasa (9/2/2021) tentang keputusan yang di ambil dalam sidang Ranperda untuk rapat Paripurna.
(Din)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
