Polda Riau Amankan Senpi Dari Warga Bengkalis
- Reporter: Redaksi
- 31 Januari 2022, 19:20:33 WIB
- Hukum
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau ,mengamankan warga Bengkalis berinisial GI terkait kepemilikan senjata api (senpi). Senpi jenis pistol ini merupakan kiriman dari Pekanbaru.
"GI diamankan di rumahnya Jalan Pandega Ujung Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau", Demikian keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (31/1/2022).
Perwira bunga tiga ini menjelaskan, tersangka GI diamankan berawal dari informasi dari Mabes Polri, adanya paket yang dikirim melalui JNE berisikan senjata api. " Saat diperlihatkan barang bukti, senpi dikemas di dalam boneka, dan pelaku mengakuinya", ujar Sunarto.
Selanjutnya, tim Jatanras melakukan penelusuran dan mengetahui tersangka tinggal di Jalan Pandega Ujung Kelurahan Pematang Pudu. Polisipun melakukan penggerebekan dan mencari barang yang dicurigai. Disanalah petugas mendapati barang bukti tersebut.
“Senpi ini sebelumnya adalah jenis air softgun yang dimodifikasi menjadi revolver. Dia membelinya dengan harga Rp5,6 juta,” jelas Sunarto.
Selain senpi, turut diamankan dua butir peluru tajam dengan kaliber 2.2 mm, empat butir peluru tajam kaliber 9 mm ditemukan di tas pinggang milik pelaku. Lalu, delapan butir peluru ramset serta dua unit telpon genggam.
Sedangkan, dari upaya penggeledahan di dalam rumah kembali ditemukan empat butir peluru organik keliber 9 mm. Kepada petugas, tersangka mengakui butiran peluru itu dibawanya dari atas meja, saat latihan menembak Perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu.
“Petugas yang turun mendapatkan pengakuan tersangka ini memiliki klub menembak di samping rumah nya dengan nama 'Walet Shooting Club' untuk latihan menembak,” ujar Kabid Humas.
Terhadap tersangka, petugas akan menjeratnya dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951. **