Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

PEKANBARU – Polda Riau menyelidiki dugaan perusakan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kawasan tersebut diduga dirambah untuk dijadikan lahan perkebunan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tim penyidik telah menemukan sejumlah titik kerusakan saat melakukan pengecekan di lokasi.

"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," ujar Ade, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, kawasan yang diduga dirambah membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut Ade, hutan mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung kawasan pesisir sekaligus habitat berbagai jenis flora dan fauna.

Sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, penyelidikan dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah. Apabila ditemukan unsur pidana, penyidik akan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologis.

Ade menegaskan, ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi dan intrusi air laut. Selain itu, mangrove juga berperan sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) serta menjadi habitat bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lain yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian kawasan hutan dan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.

"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup," pungkasnya. Mila

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru