Polda Riau Tetapkan 16 Orang Tersangka Ilegal Loging
PEKANBARU - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan 16 orang jadi tersangka atas kasus pembalakan liar atau ilegal loging. Jumlah itu dari 10 kasus illegal logging dan tiga perambahan hutan sejak Januari 2023 lalu.
"Berdasarkan kasus yang ditangani Polda Riau dan juga polres jajaran, kita menangani 10 kasus ilegal loging sejak awal Januari. Tersangkanya ada 16 orang," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan, Jumat (25/8).
Andri menjelaskan, kesepuluh kasus itu ditangani di berbagai daerah seperti Kota Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kampar.
Khusus daerah Pelalawan, Indragiri Hulu dan Bengkalis terdapat 2 kawasan yang dilindungi negara. Ada Cagar Biosfer di Bengkalis, Taman Nasional Tesso Nillo do Pelalawan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Indragiri Hulu.
Menurut Andri, mayoritas kasus yang ditangani yakni pengangkutan kayu secara ilegal. Selain kayu dari Riau, ada juga kayu dari wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.
"Dari 10 kasus illegal logging ini ada lima ditangani Polda Riau dan lima kasus lain ditangani polres jajaran. Barang buktinya ada kayu, mobil dan mesin chain saw dari perkara yang ditangani," terang Andri.
Sedangkan untuk kasus perambahan hutan sampai saat ini ada tiga kasus yang ditangani polisi. Satu di antaranya ditangani Polda Riau dan dua kasus lain ditangani Polres Rokan Hilir dan Polres Pelalawan.
"Kasus illegal logging ada 16 tersangka. Tiga tersangka lain di kasus kehutanan atau perambahan hutan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni chain saw hingga 3 buah alat berat untuk membuka lahan," pungkasnya. Reza
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPDN Siapkan Turnamen Domino Akbar, Pemenang Dapatkan Beasiswa Anak Senilai 50 Juta
- Natuna
- 22 November 2025 14:43 WIB
Pensiun Dini Sekda Kampar Terjawab: Hambali Tetap Tuntaskan Tugas Hingga Akhir Desember 2025
- Kampar
- 22 November 2025 14:12 WIB
Penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kampar Berpotensi Timbulkan Jeratan Hukum, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak
- Kampar
- 21 November 2025 18:09 WIB
Listrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning
- Nasional
- 21 November 2025 13:16 WIB
Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
- Rohil
- 21 November 2025 09:31 WIB
Festival Literasi Siak 2025: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat
- Siak
- 20 November 2025 21:44 WIB
Ratusan Massa Dari DPD KNPI Pekanbaru Kepung Mapolda Riau
- Pekanbaru
- 20 November 2025 18:31 WIB
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Nasional
- 20 November 2025 16:53 WIB
Garda Bangsa Tegaskan Dukungan: Rocky Bawole Harus Tetap Lanjut
- Tanjungpinang
- 20 November 2025 14:09 WIB
Reses I Anggota DPRD Rokan Hulu Tahun 2025, H. Porkor Lubis, SH.MH di Desa Silang Ringdang
- Rohul
- 20 November 2025 11:46 WIB
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
