Polisi Gagalkan Penyeludupan BBM Subsidi
PEKANBARU - Polisi menggagalkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Tiga orang tersangka ditangkap dan menyita 2 mobil, Pajero Sport serta Fortuner.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo mengatakan penindakan penyalahgunaan solar subsidi itu dilakukan Polres Pelalawan dipimpin AKP Amru Abdullah.
"Awalnya tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa ada mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1537 BCJ, yang terpantau sering melansir BBM bersubsidi," kata Teguh Jumat (1/9).
Selanjutnya, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Di perjalanan, pengemudi Pajero itu diadang polisi di Jalan Sahit Hasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Pengemudi Pajero itu membawa sebanyak 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki yang telah dimodifikasi. Dua orang tersangka berinisial DM (23), dan RK (21) ditangkap," ucap Teguh.
Keesokan harinya, polisi kembali mengamankan mobil Toyota Fortuner BM 1733 FS. Sebab, pengemudi mobil ini juga sedang mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki yang dimodifikasi.
"Untuk penangkapan ke dua, tim mengamankan tersangka berinisial AF (24)," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu.
Teguh menjelaskan total ada 3 tersangka yang ditangkap Satreskrim dan dibawa ke Polres Pelalawan. Bahkan, dua mobil mewah itu juga disita polisi.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan mencari tau ke mana solar-solar bersubsidi itu didistribusikan.
"Kami akan bertindak tegas kepada orang yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi. Perbuatan mereka banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati BBM bersubsidi," ujar Teguh.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kampar Masih Aman dari Bencana, BPBD Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
- Kampar
- 13 Mei 2026 17:26 WIB
Pemkab Pelalawan Usulkan Perbaikan Dua Ruas Jalan Provinsi
- Pelalawan
- 13 Mei 2026 17:12 WIB
Komisi II DPRD Kampar Jemput Kepastian Status Guru Non-ASN ke Kemendikdasmen
- Kampar
- 13 Mei 2026 17:00 WIB
Guru Non-ASN Masih Bertugas hingga Desember 2026, Ini Penjelasan Disdikpora Kampar
- Pendidikan
- 13 Mei 2026 13:53 WIB
Pemko Batam Sosialisasikan IUPTL dan NITKU, Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
- Batam
- 13 Mei 2026 12:46 WIB
Camping Ground di Kampar Masuk Nominasi API Award 2026, Satu-satunya Wakil Riau
- Traveliner
- 13 Mei 2026 11:29 WIB
Hujan Diprakirakan Guyur Riau Seharian, BMKG Catat 13 Hotspot
- Riau
- 13 Mei 2026 09:56 WIB
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
- Nasional
- 13 Mei 2026 09:49 WIB
RSUD Bangkinang Pastikan Pelayanan Tetap Normal Meski Ada Tunda Bayar Obat
- Kampar
- 12 Mei 2026 20:51 WIB
Komisi II DPRD Kampar Minta Pemkab Segera Cari Solusi Tunggakan Obat RSUD Bangkinang
- Kampar
- 12 Mei 2026 20:43 WIB
Kemenkum Riau Gandeng 48 Kampus, Dorong Budaya Inovasi dan Perlindungan Karya Akademik
- Pendidikan
- 12 Mei 2026 18:48 WIB
