Polisi Gagalkan Penyeludupan BBM Subsidi
PEKANBARU - Polisi menggagalkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Tiga orang tersangka ditangkap dan menyita 2 mobil, Pajero Sport serta Fortuner.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo mengatakan penindakan penyalahgunaan solar subsidi itu dilakukan Polres Pelalawan dipimpin AKP Amru Abdullah.
"Awalnya tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa ada mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1537 BCJ, yang terpantau sering melansir BBM bersubsidi," kata Teguh Jumat (1/9).
Selanjutnya, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Di perjalanan, pengemudi Pajero itu diadang polisi di Jalan Sahit Hasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Pengemudi Pajero itu membawa sebanyak 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki yang telah dimodifikasi. Dua orang tersangka berinisial DM (23), dan RK (21) ditangkap," ucap Teguh.
Keesokan harinya, polisi kembali mengamankan mobil Toyota Fortuner BM 1733 FS. Sebab, pengemudi mobil ini juga sedang mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki yang dimodifikasi.
"Untuk penangkapan ke dua, tim mengamankan tersangka berinisial AF (24)," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu.
Teguh menjelaskan total ada 3 tersangka yang ditangkap Satreskrim dan dibawa ke Polres Pelalawan. Bahkan, dua mobil mewah itu juga disita polisi.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan mencari tau ke mana solar-solar bersubsidi itu didistribusikan.
"Kami akan bertindak tegas kepada orang yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi. Perbuatan mereka banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati BBM bersubsidi," ujar Teguh.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wujudkan Kamtibmas yang Tentram di Karimun, PMKK Gelar Silaturahmi
- Karimun
- 05 Juli 2025 15:13 WIB
Raker KONI Asahan 2025 di Parapat, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga
- Asahan
- 04 Juli 2025 20:50 WIB
Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge
- Asahan
- 04 Juli 2025 20:48 WIB
Tim Satgas DLH Rohil Bersihkan Sampah Perkarangan Rumah Warga
- Rohil
- 04 Juli 2025 20:44 WIB
BRK Syariah Kenalkan Solusi Keuangan Masa Pensiun
- BRK Syariah
- 04 Juli 2025 15:53 WIB
KKN Universitas Muhammadiyah di Siak, Bupati Afni Harap berdampak Positif Bagi Masyarakat
- Siak
- 04 Juli 2025 14:59 WIB
Nyamar sebagai Nelayan, Warga Karimun Sukses Selundupkan Narkoba dari Malaysia
- Karimun
- 04 Juli 2025 13:18 WIB
Mall Vaksinasi, Terobosan Pemprov Riau Dekatkan Layanan Imunisasi
- Riau
- 04 Juli 2025 11:50 WIB
Minggu Ketiga Juli, Testing Penerimaan Anggota PWI Riau
- Riau
- 04 Juli 2025 10:49 WIB
Anak Yatim dan Disabilitas di Siak Terima bantuan dari Baznas
- Siak
- 03 Juli 2025 21:38 WIB