Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi menyita delapan kilogram sabu dan menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dan kerja sama masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan oleh Satresnarkoba, anggota bergerak melakukan pengejaran hingga ke tiga lokasi berbeda," ujar Fahrian, Jumat (10/7/2026).

Operasi penindakan dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian dikembangkan ke kawasan depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, hingga berakhir di Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DT (23), F (21), dan A (22).

Selain delapan bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 8 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket pil ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari penyergapan terhadap tersangka DT yang berada di dalam sebuah mobil yang membawa sabu siap edar. Hasil pemeriksaan terhadap DT kemudian mengarahkan petugas kepada dua tersangka lainnya, yakni F dan A, yang selanjutnya berhasil ditangkap di Desa Senggoro tanpa perlawanan.

"Informasi awal yang kami terima menyebutkan para pelaku sering melakukan transaksi mencurigakan di wilayah Bantan. Setelah informasi dipastikan akurat, kami langsung melakukan penindakan. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan," tegas Fahrian.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kepada pihak kepolisian setempat.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu seberat 8 kilogram tersebut. Polisi menduga barang haram itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang masuk melalui jalur Malaysia. Firdaus

Editor : Reza MF
Tag : # kriminal



Bagikan

Berita Terbaru