Pria di Tapung Ditangkap Usai Gelapkan Motor yang Dipinjam, Uangnya Dipakai Bersenang-senang

KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekannya.

Pelaku diamankan setelah sempat menjadi buronan selama hampir satu bulan sejak membawa kabur sepeda motor milik Novelty (32), warga Desa Tanjung Sawit, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, pelaku awalnya meminjam sepeda motor Honda Scoopy BM 2197 ZAE milik korban dengan alasan hendak mengisi saldo akun dana di sebuah konter.

"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan pergi mengisi akun dana. Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan hingga hampir satu bulan," ujar Kompol Bambang, Sabtu (27/6/2026).

Keberadaan pelaku akhirnya diketahui saat berada di rumah saudaranya di Desa Indrapuri. Korban yang mengenali pelaku langsung berteriak meminta pertolongan warga.

"Pelaku sempat diteriaki maling oleh korban. Warga yang berada di lokasi kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Mendapat informasi adanya warga yang mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan FA dan membawanya ke Mapolsek Tapung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru.

"Pelaku mengaku menawarkan dan menjual sepeda motor tersebut di wilayah Air Hitam, Pekanbaru. Uang hasil penjualannya digunakan untuk bersenang-senang di Pekanbaru," ungkap Kompol Bambang.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Saat ini FA telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan penyelidikan guna menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual pelaku. Reza

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru