Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Puluhan Miliar
KAMPAR - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di PT Langgam Harmoni dengan terdakwa Anthony Hamzah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (21/4), agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah seorang saksi sebut Anthony Hamzah pernah meminta uang sebesar Rp 40 miliar.
Sebelumnya JPU sudah mengagendakan 8 orang saksi tuk dihadirkan dipersidangan, namun yang memenuhi panggilan jaksa hanya 6 orang.
Saksi yang dihadirkan JPU adalah General Maneger PT Langgam Harmoni Karel, Penanggung Jawab Utama (PJU) PT Langgam Harmoni Basken Robert Manalu, Bindo, Aprinaldi Security, kemudian Ali Hutman dan Bajesokhe.
General Maneger PT Langgam Harmoni Karel menceritakan awal mula dirinya bertemu dengan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah. Dikatakan Karel saat bertemu dengan terdakwa pada tahun 2017 atas ajakan dari Yusri Erwin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kopsa M.
"Saya bertemu dengan Anthony Hamzah atas ajakan Yusri Erwin (red-Wakil Ketua Kopsa M). Kata Yusri, Ketua Koperasi yang baru (red-Anthony Hamzah) mau silaturahmi jadi ajakan itu tentu kita terima dengan baik, karena dengan pengurus koperasi yang lama kita selalu silaturahmi," kata Karel kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Kuswara.
Nah dalam pertemuan itu sebut Karel, Anthony membahas persoalan lahan, kemudian soal pembangun PT Langgam Harmoni, ia mengatakan ada dana Koperasi Kopsa M Rp13 miliar digunakan untuk pembangunan PT Langgam Harmoni.
Mendengar hal itu, secara spontan ia mersa kaget, menurut dia apa hubungannya. Karena kata dia PT Langgam Harmoni membelihan tersebut secara sah dan legal secara hukum
"Mendengar hal itu saya kaget, karna kami membeli lahan itu secara sah dan legal, kami memiliki surat dokumen," terangnya.
Setelah itu lanjut dia terjadi lagi pertemuan kedua pada sekitat 13 Januari 2018. Karel menyampaikan ia kembali diajak betemu oleh Yusri Erwin bersama Anthony untuk membicarakan kerjasama yang baik atara sepadan (lahan milik PT Langgam Harmoni berdekatan dengan laham milik Kopsa M).
Saat pertemuan itu dia mengajak kuasa hukumnya karena dia melihat pertemuan itu kurang bagus karna dalam pertemuan sebelumnya ada membicrakan lahanan dan lainnya. Pada pertemuan itu kata Karel, Anthony lahan milik PT Langgam Harmoni adalah milik Kopsa M kemudian meminta uang sebesar Rp40 miliar
"Dia (red-Anthony Hamzah) mengatakan Kebun Langgam Harmoni adalah milik Kopsa M dan ia meminta uang RP40 miliar untuk dibagi bagi dan sagu hati petani. Saya langsung Loh ini uang apalagi itu lahan milik PT Langgam Harmoni kenapa anda meminta uang sebesar itu, " ujar Karel menirukan ucapannya pertemuan dengan Anthony saat itu.
Saat ditanya majelis hakim siapa yang meminta dana, Karel mengatakan Anthony Hamzah
"Siapa yang meminta uang 40 miliar sama saudara(red-Karel) kesimpulannya berarti terdakwa bersama Yusri ya," tanya majelis hakim.
"Yang bicara itu Antony Hamza, Yusri sendiri belakangan setelah saya tanya kenapa seperti ini ceritanya pertemuan ini. Ya saya terkejut juga pak, saya gak nyangka seperti ini ceritanya," jawab Karel.
Karel menduga pengrusakan dan penjarahan yang terjadi di PT Langgam Harmoni atas perintah Ketua Kopsa M karenan permintaan terdakwa tidak ia penuhi. Ia menduga ada hubungannya dengan pertemuannya dengan terdakwa tersebut. Sebab saat pertemuan Anthony juga menyampai permintaan uang itu agar Kopsa M tidak menggangu PT Langgam Harmoni.
Selanjutnya Karel mengatakan ia mengetahui
pengrusakan itu dilakukan oleh pihak Kopsa M atas laporan anggotanya dan pada saat kejadian ia mengaku juga melihat ada beberapa orang masa menggunakan baju yang bertuliskan Kopsa M.
Sementara itu Anthony Hamzah yang mengikuti persidang secara online dari Rutan Polres Kampar saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim atas kesaksian saksi Karel ia menyatakan keberatan atas kesaksian saksi tersebut.
"Yang saya terima memang ada pertemuan dengan saksi (red-Tahun 2017 dan 2018). Saya tidak pernah meminta uang Rp 13 miliar dan 40 miliar. Kemudian kami tidak memiliki baju," kata Anthony. AM
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- Bengkalis
- 16 Juni 2026 09:23 WIB
Bupati Asmar Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Meranti
- Kepulauan Meranti
- 16 Juni 2026 07:19 WIB
Bupati Afni: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Penyaluran Bantuan yang Tepat Sasaran
- Siak
- 16 Juni 2026 07:15 WIB
Tahan Juara Dunia Spanyol, Tanjung Verde Ukir Poin Bersejarah
- Olahraga
- 16 Juni 2026 07:09 WIB
Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Karimun
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:25 WIB
Bupati Iskandarsyah Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Karimun
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:19 WIB
Bupati Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Bengkalis Usulkan 28 SPPG di Wilayah 3T
- Bengkalis
- 15 Juni 2026 20:23 WIB
DPRD Kampar Evaluasi Capaian PAD, Bapenda Kampar Optimistis Target Terealisasi
- Kampar
- 15 Juni 2026 20:13 WIB
Mendagri Tekankan Pentingnya Kebijakan Pembangunan Berbasis Data
- Nasional
- 15 Juni 2026 19:22 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor
- Hukrim
- 15 Juni 2026 18:52 WIB
Agro Siak Farm, Destinasi Wisata Petik Melon Premium
- Traveliner
- 15 Juni 2026 17:12 WIB
Enam Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Mengadu ke DPRD Kampar
- Pendidikan
- 15 Juni 2026 16:00 WIB
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Kanit Samapta Sambangi Lahan Padi Warga di Kotabaru Reteh
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:47 WIB
Komisi III DPRD Kampar Pertanyakan PAD DPMPTSP, Kadis Refizal Absen
- Kampar
- 15 Juni 2026 15:42 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Peternakan Kambing Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:37 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
- Ekonomi
- 15 Juni 2026 14:19 WIB
