Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Puluhan Miliar
KAMPAR - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di PT Langgam Harmoni dengan terdakwa Anthony Hamzah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (21/4), agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah seorang saksi sebut Anthony Hamzah pernah meminta uang sebesar Rp 40 miliar.
Sebelumnya JPU sudah mengagendakan 8 orang saksi tuk dihadirkan dipersidangan, namun yang memenuhi panggilan jaksa hanya 6 orang.
Saksi yang dihadirkan JPU adalah General Maneger PT Langgam Harmoni Karel, Penanggung Jawab Utama (PJU) PT Langgam Harmoni Basken Robert Manalu, Bindo, Aprinaldi Security, kemudian Ali Hutman dan Bajesokhe.
General Maneger PT Langgam Harmoni Karel menceritakan awal mula dirinya bertemu dengan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah. Dikatakan Karel saat bertemu dengan terdakwa pada tahun 2017 atas ajakan dari Yusri Erwin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kopsa M.
"Saya bertemu dengan Anthony Hamzah atas ajakan Yusri Erwin (red-Wakil Ketua Kopsa M). Kata Yusri, Ketua Koperasi yang baru (red-Anthony Hamzah) mau silaturahmi jadi ajakan itu tentu kita terima dengan baik, karena dengan pengurus koperasi yang lama kita selalu silaturahmi," kata Karel kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Kuswara.
Nah dalam pertemuan itu sebut Karel, Anthony membahas persoalan lahan, kemudian soal pembangun PT Langgam Harmoni, ia mengatakan ada dana Koperasi Kopsa M Rp13 miliar digunakan untuk pembangunan PT Langgam Harmoni.
Mendengar hal itu, secara spontan ia mersa kaget, menurut dia apa hubungannya. Karena kata dia PT Langgam Harmoni membelihan tersebut secara sah dan legal secara hukum
"Mendengar hal itu saya kaget, karna kami membeli lahan itu secara sah dan legal, kami memiliki surat dokumen," terangnya.
Setelah itu lanjut dia terjadi lagi pertemuan kedua pada sekitat 13 Januari 2018. Karel menyampaikan ia kembali diajak betemu oleh Yusri Erwin bersama Anthony untuk membicarakan kerjasama yang baik atara sepadan (lahan milik PT Langgam Harmoni berdekatan dengan laham milik Kopsa M).
Saat pertemuan itu dia mengajak kuasa hukumnya karena dia melihat pertemuan itu kurang bagus karna dalam pertemuan sebelumnya ada membicrakan lahanan dan lainnya. Pada pertemuan itu kata Karel, Anthony lahan milik PT Langgam Harmoni adalah milik Kopsa M kemudian meminta uang sebesar Rp40 miliar
"Dia (red-Anthony Hamzah) mengatakan Kebun Langgam Harmoni adalah milik Kopsa M dan ia meminta uang RP40 miliar untuk dibagi bagi dan sagu hati petani. Saya langsung Loh ini uang apalagi itu lahan milik PT Langgam Harmoni kenapa anda meminta uang sebesar itu, " ujar Karel menirukan ucapannya pertemuan dengan Anthony saat itu.
Saat ditanya majelis hakim siapa yang meminta dana, Karel mengatakan Anthony Hamzah
"Siapa yang meminta uang 40 miliar sama saudara(red-Karel) kesimpulannya berarti terdakwa bersama Yusri ya," tanya majelis hakim.
"Yang bicara itu Antony Hamza, Yusri sendiri belakangan setelah saya tanya kenapa seperti ini ceritanya pertemuan ini. Ya saya terkejut juga pak, saya gak nyangka seperti ini ceritanya," jawab Karel.
Karel menduga pengrusakan dan penjarahan yang terjadi di PT Langgam Harmoni atas perintah Ketua Kopsa M karenan permintaan terdakwa tidak ia penuhi. Ia menduga ada hubungannya dengan pertemuannya dengan terdakwa tersebut. Sebab saat pertemuan Anthony juga menyampai permintaan uang itu agar Kopsa M tidak menggangu PT Langgam Harmoni.
Selanjutnya Karel mengatakan ia mengetahui
pengrusakan itu dilakukan oleh pihak Kopsa M atas laporan anggotanya dan pada saat kejadian ia mengaku juga melihat ada beberapa orang masa menggunakan baju yang bertuliskan Kopsa M.
Sementara itu Anthony Hamzah yang mengikuti persidang secara online dari Rutan Polres Kampar saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim atas kesaksian saksi Karel ia menyatakan keberatan atas kesaksian saksi tersebut.
"Yang saya terima memang ada pertemuan dengan saksi (red-Tahun 2017 dan 2018). Saya tidak pernah meminta uang Rp 13 miliar dan 40 miliar. Kemudian kami tidak memiliki baju," kata Anthony. AM
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ketua JMSI Kuansing Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Liputan Penertiban PETI di Cerenti
- Kuansing
- 07 Oktober 2025 19:11 WIB
Merasa Difitnah dan Dilecehkan, Ketua IKM Kepri Laporkan Oknum Timsus Gubernur ke Polisi
- Tanjung Pinang
- 07 Oktober 2025 16:40 WIB
Gerak Cepat, Tekan Inflasi Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar
- Riau
- 07 Oktober 2025 15:48 WIB
Kemenag Kampar Tegaskan PDTA Darul Wasiah yang Dijadikan Dapur MBG Belum Tutup, Proses Belajar Masih Berjalan
- Kampar
- 07 Oktober 2025 13:42 WIB
Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar
- Karimun
- 07 Oktober 2025 13:39 WIB
Audiensi Bersama BWS Sumatera IV, Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Operasional Embung Sebayar
- Natuna
- 07 Oktober 2025 11:29 WIB
Temuan Kerugian Negara Mencapai 31.8 M, Sejumlah Kades di Kampar Membandel Siap Dipidana
- Kampar
- 07 Oktober 2025 10:49 WIB
Wako Tanjungpinang Lis Apresiasi Pawai Lampion Moon Cake Sebagai Bentuk Pelestarian Budaya
- Tanjung Pinang
- 07 Oktober 2025 10:43 WIB
Kapolres Bintan Yunita Hadiri Peluncuran Kampung Pangan Laut di Desa Pengudang
- Bintan
- 07 Oktober 2025 10:41 WIB
Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
- Nasional
- 07 Oktober 2025 10:34 WIB
Tarik Ulur KUA- PPAS 2026, Pemkab Kampar Abaikan Surat DPRD Tiga kali
- Kampar
- 06 Oktober 2025 21:53 WIB
