Saksi Karel Sebut Anthony Hamzah Pernah Minta Uang Puluhan Miliar
KAMPAR - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di PT Langgam Harmoni dengan terdakwa Anthony Hamzah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (21/4), agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah seorang saksi sebut Anthony Hamzah pernah meminta uang sebesar Rp 40 miliar.
Sebelumnya JPU sudah mengagendakan 8 orang saksi tuk dihadirkan dipersidangan, namun yang memenuhi panggilan jaksa hanya 6 orang.
Saksi yang dihadirkan JPU adalah General Maneger PT Langgam Harmoni Karel, Penanggung Jawab Utama (PJU) PT Langgam Harmoni Basken Robert Manalu, Bindo, Aprinaldi Security, kemudian Ali Hutman dan Bajesokhe.
General Maneger PT Langgam Harmoni Karel menceritakan awal mula dirinya bertemu dengan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah. Dikatakan Karel saat bertemu dengan terdakwa pada tahun 2017 atas ajakan dari Yusri Erwin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Kopsa M.
"Saya bertemu dengan Anthony Hamzah atas ajakan Yusri Erwin (red-Wakil Ketua Kopsa M). Kata Yusri, Ketua Koperasi yang baru (red-Anthony Hamzah) mau silaturahmi jadi ajakan itu tentu kita terima dengan baik, karena dengan pengurus koperasi yang lama kita selalu silaturahmi," kata Karel kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Kuswara.
Nah dalam pertemuan itu sebut Karel, Anthony membahas persoalan lahan, kemudian soal pembangun PT Langgam Harmoni, ia mengatakan ada dana Koperasi Kopsa M Rp13 miliar digunakan untuk pembangunan PT Langgam Harmoni.
Mendengar hal itu, secara spontan ia mersa kaget, menurut dia apa hubungannya. Karena kata dia PT Langgam Harmoni membelihan tersebut secara sah dan legal secara hukum
"Mendengar hal itu saya kaget, karna kami membeli lahan itu secara sah dan legal, kami memiliki surat dokumen," terangnya.
Setelah itu lanjut dia terjadi lagi pertemuan kedua pada sekitat 13 Januari 2018. Karel menyampaikan ia kembali diajak betemu oleh Yusri Erwin bersama Anthony untuk membicarakan kerjasama yang baik atara sepadan (lahan milik PT Langgam Harmoni berdekatan dengan laham milik Kopsa M).
Saat pertemuan itu dia mengajak kuasa hukumnya karena dia melihat pertemuan itu kurang bagus karna dalam pertemuan sebelumnya ada membicrakan lahanan dan lainnya. Pada pertemuan itu kata Karel, Anthony lahan milik PT Langgam Harmoni adalah milik Kopsa M kemudian meminta uang sebesar Rp40 miliar
"Dia (red-Anthony Hamzah) mengatakan Kebun Langgam Harmoni adalah milik Kopsa M dan ia meminta uang RP40 miliar untuk dibagi bagi dan sagu hati petani. Saya langsung Loh ini uang apalagi itu lahan milik PT Langgam Harmoni kenapa anda meminta uang sebesar itu, " ujar Karel menirukan ucapannya pertemuan dengan Anthony saat itu.
Saat ditanya majelis hakim siapa yang meminta dana, Karel mengatakan Anthony Hamzah
"Siapa yang meminta uang 40 miliar sama saudara(red-Karel) kesimpulannya berarti terdakwa bersama Yusri ya," tanya majelis hakim.
"Yang bicara itu Antony Hamza, Yusri sendiri belakangan setelah saya tanya kenapa seperti ini ceritanya pertemuan ini. Ya saya terkejut juga pak, saya gak nyangka seperti ini ceritanya," jawab Karel.
Karel menduga pengrusakan dan penjarahan yang terjadi di PT Langgam Harmoni atas perintah Ketua Kopsa M karenan permintaan terdakwa tidak ia penuhi. Ia menduga ada hubungannya dengan pertemuannya dengan terdakwa tersebut. Sebab saat pertemuan Anthony juga menyampai permintaan uang itu agar Kopsa M tidak menggangu PT Langgam Harmoni.
Selanjutnya Karel mengatakan ia mengetahui
pengrusakan itu dilakukan oleh pihak Kopsa M atas laporan anggotanya dan pada saat kejadian ia mengaku juga melihat ada beberapa orang masa menggunakan baju yang bertuliskan Kopsa M.
Sementara itu Anthony Hamzah yang mengikuti persidang secara online dari Rutan Polres Kampar saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim atas kesaksian saksi Karel ia menyatakan keberatan atas kesaksian saksi tersebut.
"Yang saya terima memang ada pertemuan dengan saksi (red-Tahun 2017 dan 2018). Saya tidak pernah meminta uang Rp 13 miliar dan 40 miliar. Kemudian kami tidak memiliki baju," kata Anthony. AM
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPDN Siapkan Turnamen Domino Akbar, Pemenang Dapatkan Beasiswa Anak Senilai 50 Juta
- Natuna
- 22 November 2025 14:43 WIB
Pensiun Dini Sekda Kampar Terjawab: Hambali Tetap Tuntaskan Tugas Hingga Akhir Desember 2025
- Kampar
- 22 November 2025 14:12 WIB
Penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kampar Berpotensi Timbulkan Jeratan Hukum, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak
- Kampar
- 21 November 2025 18:09 WIB
Listrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning
- Nasional
- 21 November 2025 13:16 WIB
Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
- Rohil
- 21 November 2025 09:31 WIB
Festival Literasi Siak 2025: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat
- Siak
- 20 November 2025 21:44 WIB
Ratusan Massa Dari DPD KNPI Pekanbaru Kepung Mapolda Riau
- Pekanbaru
- 20 November 2025 18:31 WIB
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Nasional
- 20 November 2025 16:53 WIB
Garda Bangsa Tegaskan Dukungan: Rocky Bawole Harus Tetap Lanjut
- Tanjungpinang
- 20 November 2025 14:09 WIB
Reses I Anggota DPRD Rokan Hulu Tahun 2025, H. Porkor Lubis, SH.MH di Desa Silang Ringdang
- Rohul
- 20 November 2025 11:46 WIB
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
