Satresnarkoba Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 9 Paket Sabu

KEPULAUAN MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi sabu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MPP (46), warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B (46), warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

"Hasil penggeledahan terhadap MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki terduga pelaku," ujar AKP Jimmy, Rabu (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pria tersebut hendak melakukan transaksi narkotika. Terduga B diduga akan membeli sabu dari MPP.

Kepada penyidik, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain.

Selain sembilan paket sabu, polisi juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam Vivo Y02s warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Jimmy menegaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti yang dapat diakses secara cepat, responsif, dan tanpa dipungut biaya.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan agar setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tutup AKP Jimmy Andre. Abu Sofyan

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru