Situs Candi Muara Takus Dikeroyok Demi Wisata Andalan Riau

KAMPAR- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kampar, Zamhur melalui Kepala Bidang Promosi Wisata, David Hendra mengatakan pada masa Pj bupati Kampar, Kamsol Dinas Pariwisata membuat kajian serta usulan dimana situs Candi Muara Takus menjadi prioritas utama pengembangan wisata nasional

"Alhamdulillah pada masa Pj Firdaus site plan kita usulkan ke kementerian koordinator maritim dan investasi, kemudian didorong oleh Komisi V DPR RI, Efendy Sianipar dan legislator asal Kampar Syahrul Aidi," ujarnya David Hendra di Bangkinang, Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan site plan ini merupakan baru laporan awal yang nantinya dikoordinasikan dengan berbagai pihak, seperti PLN, karena Candi ini berada pada hulu danau PLTA Koto Panjang serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I.

"Nantinya ada lagi site plan bersama dengan PUPR, karna ini menyangkut penataan diwilayah aliran sungai kampar," ujarnya.

David Mengatakan pihaknya sangat optimis, karena ini merupakan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan kajian waktu itu dibuat oleh ikatan alumni ITB yang MoU dengan pemerintah daerah Kampar.

Mengenai aset strategis, Kapolri menghimbau kepada Polsek XII Koto Kampar maupun Polres Kampar untuk dapat menjaga aset nasional tersebut. 

"Ini merupakan kerjaan "keroyokan", bagaimana mendorong kawasan ini menjadi kawasan pariwisata utama Kampar seperti halnya kawasan Candi Borobudur," ujarnya.

Sebelumnya saat pelaksanaan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (16/11/23) lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan kajian rencana penataan Kawasan Candi Muara Takus seluas 130 hektar.

Kajian ini fokus pada pelestarian lingkungan, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat setempat dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal dan sekaligus pula bertujuan untuk meningkatkan pariwisata Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 

Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya Johannes Wahyu Kusumosusanto mengatakan untuk melakukan penataan kawasan cagar budaya diperlukan kehati-hatian. Untuk melakukan penataan kawasan Candi Muara Takus ini bisa menggunakan UU Cagar Budaya. 

"Namun, kita tidak boleh semerta-merta dengan mudah menggali di kawasan tersebut apakah ada delineasi yang ditetapkan Ditjen Kebudayaan, sehingga perlu melakukan penilitian tanah secara mendalam, apakah di area Candi Muara Takus termasuk di bawah tanahnya masih terdapat benda-benda yang diduga menjadi cagar budaya,” tukas Wahyu. Adv

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*