Suap Jabatan di Kuansing Terbongkar, KPK Ungkap Aliran Mobil Mewah dan Proyek

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SA selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan ARD yang merupakan Direktur Utama salah satu perusahaan swasta.

Penetapan tersangka diumumkan KPK di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Dalam keterangannya, KPK menyebut kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Kuansing.

KPK mengungkap, perkara bermula pada April 2025 saat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah. Saat itu terdapat dua calon yang mengikuti proses seleksi.

Dalam proses tersebut, SA diduga meminta syarat berupa pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada calon yang ingin terpilih sebagai Sekda.

Menurut KPK, ZKN menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan secara kredit. Namun, karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit, pembelian kendaraan diduga menggunakan identitas ARD dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Dalam pendalaman perkara, KPK juga menduga ZKN pernah melakukan pola serupa saat mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Untuk memperoleh jabatan tersebut, ZKN diduga memberikan suap berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada SA. Proses pembelian kendaraan itu disebut turut dibantu oleh ARD.

Sebagai imbalannya, ARD diduga memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, serta sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam perkara tersebut, SA diduga meminta pemberian uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD). Dugaan tersebut masih didalami oleh tim penyidik KPK.

KPK menyatakan penanganan perkara ini merupakan kasus korupsi ketujuh yang ditangani di Provinsi Riau, dengan modus yang beragam, mulai dari pengadaan barang dan jasa, alih fungsi kawasan hutan, hingga dugaan pemotongan anggaran.

Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus mendampingi pemerintah daerah di Provinsi Riau dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan guna mencegah terulangnya praktik korupsi serta mendorong terciptanya pembangunan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Herdi

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru