Ada Indikasi Mark Up, Koppsa-M Siap Tempuh Jalur Pidana
Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar persidangan gugatan wanprestasi, antara PTPN IV Regional III, melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), Selasa (08/04).
Koppsa-M, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi tergugat, menghadirkan 2 orang saksi, yang merupakan mantan pekerja PTPN, Harefa dan Hasyim. Dalam keterangannya, kedua saksi di pengadilan menjelaskan bahwa saat kebun kelapa sawit di kelola oleh PTPN, tidak berkembang.
"Sebelumnya kebun tersebut di kelola langsung oleh pihak PTPN pak majelis, namun tidak berkembang dan tidak membuahkan hasil yang baik, sebelum di ambil alih pengelolaan nya oleh Koppsa-M, " ujar Harefa di persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Sony Nugraha MH.
Harefa menjelaskan, bahwa para petani pada saat ini tidak memperoleh hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit milik mereka, saat di kelola oleh pihak PTPN.
"Para petani yang saya ketahui tidak memperoleh hasil pak Hakim, saat pengelolaan kebun di lakukan oleh PTPN. Namun setelah di kelola pihak Koperasi, baru menunjukan perkembangan, karena sudah banyak akses, seperti jalan dan jembatan yang sudah di bangun, " tambahnya lagi.
Sementara saksi lainnya, Hasyim menjelaskan, dirinya pada saat ini hanya di perintahkan oleh mandor dari Mandor PTPN, untuk melakukan penanaman. Namun hasil dari penanaman tersebut di laporkan, tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan bahkan di laporkan dalam jumlah yang melebihi.
"Saya hanya tahu di suruh menanam, dan melaporkan langsung kepada mandor, tapi laporan nya kerap berlebih pak majelis, karena memang di minta oleh mandor tersebut, " terang Hasyim.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Koppsa-M, Ryan Armailis, SH menjelaskan, ada indikasi kesengajaan pelaporan kinerja yang berlebih yang di lakukan oleh pihak PTPN.
"Kami menduga, ada indikasi Mark Up, yang di lalukan oleh pihak PTPN saat pembangunan kebun kelapa sawit dilakukan, yang di ambil alih langsung oleh PTPN, " jelasnya.
Ryan menilai, penjelasan saksi di pengadilan, sudah membuktikan, bahwa ada indikasi tindak pidana yang terjadi, yang di duga dengan sengaja di lakukan oleh oknum PTPN pada saat itu.
"Hal ini jelas, ada indikasi kesengajaan yang di lakukan, yang mengarah pada tindak pidana, atau dugaan korupsi, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat, terutama para petani di lokasi kebun kepala sawit di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, " tambahnya lagi.
Atas fakta fakta yang sudah di jelaskan oleh para saksi di persidangan, kuasa hukum Koppsa-M, juga rencananya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Jika memenuhi unsur pidana, maka kami juga akan membuat laporan terkait hal ini kepada aparat penegak hukum, agar dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, " terangnya lagi.
Pada persidangan pekan depan, Koppsa-M berencana untuk kembali menghadirkan saksi fakta di persidangan, yang merupakan PNS di Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. (Zur)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
