Ada Indikasi Mark Up, Koppsa-M Siap Tempuh Jalur Pidana

Kampar - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar persidangan gugatan wanprestasi, antara PTPN IV Regional III, melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), Selasa (08/04). 

Koppsa-M, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi tergugat, menghadirkan 2 orang saksi, yang merupakan mantan pekerja PTPN, Harefa dan Hasyim. Dalam keterangannya, kedua saksi di pengadilan menjelaskan bahwa saat kebun kelapa sawit di kelola oleh PTPN, tidak berkembang. 

"Sebelumnya kebun tersebut di kelola langsung oleh pihak PTPN pak majelis, namun tidak berkembang dan tidak membuahkan hasil yang baik, sebelum di ambil alih pengelolaan nya oleh Koppsa-M, " ujar Harefa di persidangan yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Sony Nugraha MH. 

Harefa menjelaskan, bahwa para petani pada saat ini tidak memperoleh hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit milik mereka, saat di kelola oleh pihak PTPN. 

"Para petani yang saya ketahui tidak memperoleh hasil pak Hakim, saat pengelolaan kebun di lakukan oleh PTPN. Namun setelah di kelola pihak Koperasi, baru menunjukan perkembangan, karena sudah banyak akses, seperti jalan dan jembatan yang sudah di bangun, " tambahnya lagi. 

Sementara saksi lainnya, Hasyim menjelaskan, dirinya pada saat ini hanya di perintahkan oleh mandor dari Mandor PTPN, untuk melakukan penanaman. Namun hasil dari penanaman tersebut di laporkan, tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan bahkan di laporkan dalam jumlah yang melebihi. 

"Saya hanya tahu di suruh menanam, dan melaporkan langsung kepada mandor, tapi laporan nya kerap berlebih pak majelis, karena memang di minta oleh mandor tersebut, " terang Hasyim. 

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Koppsa-M, Ryan Armailis, SH menjelaskan, ada indikasi kesengajaan pelaporan kinerja yang berlebih yang di lakukan oleh pihak PTPN. 

"Kami menduga, ada indikasi Mark Up, yang di lalukan oleh pihak PTPN saat pembangunan kebun kelapa sawit dilakukan, yang di ambil alih langsung oleh PTPN, " jelasnya. 

Ryan menilai, penjelasan saksi di pengadilan, sudah membuktikan, bahwa ada indikasi tindak pidana yang terjadi, yang di duga dengan sengaja di lakukan oleh oknum PTPN pada saat itu. 

"Hal ini jelas, ada indikasi kesengajaan yang di lakukan, yang mengarah pada tindak pidana, atau dugaan korupsi, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat, terutama para petani  di lokasi kebun kepala sawit di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, " tambahnya lagi. 

Atas fakta fakta yang sudah di jelaskan oleh para saksi di persidangan, kuasa hukum Koppsa-M, juga rencananya akan membawa kasus ini ke ranah pidana. 

"Jika memenuhi unsur pidana, maka kami juga akan membuat laporan terkait hal ini kepada aparat penegak hukum, agar dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, " terangnya lagi. 

Pada persidangan pekan depan, Koppsa-M berencana untuk kembali menghadirkan saksi fakta di persidangan, yang merupakan PNS di Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. (Zur)

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan