Advokat Juswari Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap SP3 Dugaan Kasus Penggelapan di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek Oleh Polres Kampar

BANGKINANG- Pengacara Juswari Umar Said, SH, MH dan Emil Salim, SH, MH mengajukan gugatan praperadilan kepada Mabes Polri, Polda Riau, Polres Kampar dan Kajari Kampar.

Gugatan ini berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres kampar tanggal 10 Januari 2022.

Advokat Juswari mengatakan bahwa permohonan pemeriksaan praperadilan melalui pengadilan negeri Bangkinang tentang penghentian penyidikan yang tidak sah menurut hukum berdasarkan surat nomor B/112/I/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 tentang penghentian penyidikan atas nama terlapor Muhammad Alwi Arifin als Alwi dkk.

Ia menyebut kronologi pada bulan Januari 2020 sampai bulan Desember 2020, Muhammad Alwi Arifin sebagai pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) di Afdeling 7 Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diduga menggunakan Uang Koperasi sebesar 4 Miliar untuk dibayarkan kepada para Donatur perjuangan tanah ulayat kenegerian Senama Nenek seluas 2800 Hektar. 

"Pada waktu itu lahan dikuasai oleh PTPN V," ujarnya di Bangkinang, Senin (3/2/2025).

Pembayaran utang perjuangan tersebut dilakukan oleh pengurus dengan perincian kepada donatur atas nama H. Yulizar (almarhum), M dan Z dan donatur lainnya.

"Setelah di konfirmasi dengan donatur, ternyata Pengurus KNES tidak menyerahkan uang tersebut kepada donatur," ujarnya. 

Hal demikian dikuatkan surat pernyataan oleh donator atas nama Z dan M.

Atas dasar tersebut, Juswari mengatakan bahwa masyarakat dirugikan akan tindakan Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek dan membuat laporan No. LP/438/XII/2020/Riau/Res.Kampar tanggal 19 Desember 2020. 

Penyidikan perkara tersebut telah diterbitkan SPRINDIK dan SPDP nya, namun Polres Kampar menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Nomor B / 112 /I/2022/Reskrim Tanggal 10 Januari 2022 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas Nama Terlapor Muhammad Alwi Arifin Als Alwi Dkk.

"Penghentian penyidikan tidak sah karena tidak sesuai dengan Fakta dan tidak sesuai dengan Perkap No. 6/2019 dan KUHAP," ujarnya.

"Atas tindaan penggelapan tersebut, Alwi dkk dikenakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Juswari mengatakan bahwa beradasarkan tersebut mengajukan permohonan kepada hakim yang menangani, memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai berikut.

1.Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat nomor: B/112/I/2022/ Reskrim tentang pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama terlapor Muhammad Alwi Arifin als dkk, 3. Menyatakan tidak sah surat Termohon I, 4. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat perintah penghentian penyidikan, 5. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat ketetapan tentang penyidikan, 6. Memerintahkan Termohon III melanjutkan penyidikan laporan Polisi tentang tindak pidana penggelapan, sebagaiman rumudan pasal 374 KUHP, 7. Menyatakan sah menurut hukum penetapan Muhammad Alwi Arifin, Als Alwi dkk sebagai tersangka dalam perkara laporan polisi.

"Dan beberapa poin lagi yang terlampir pada permohonan," sebut Juswari. Hy

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Hukum



Bagikan