Aktivitas Tambang Pasir di Malang Rapat Diduga Tak Berizin, Warga Minta Aparat Bertindak
BINTAN – Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Malang Rapat, Kabupaten Bintan, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur daerah.
Penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi itu dinilai dapat menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak maupun retribusi. Selain itu, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat ekskavator dan mobilisasi material dengan truk bertonase besar dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Sejumlah warga setempat mengaku prihatin dengan maraknya aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Jika aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin resmi, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan. Selain itu, dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur juga harus menjadi perhatian serius,” ujar Tala, salah seorang warga, Minggu (21/6/2026).
Masyarakat juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan Malang Rapat.
Selain persoalan perizinan, aktivitas penambangan pasir tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak merugikan negara, merusak lingkungan, maupun mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Masyarakat menilai pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kelompok atau pihak tertentu.
Selain itu, apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian, untuk menyelidiki legalitas aktivitas pertambangan tersebut dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan aktivitas tambang pasir tanpa izin di kawasan Malang Rapat, Kabupaten Bintan.
(AL)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

