Aktivitas Tambang Pasir di Malang Rapat Diduga Tak Berizin, Warga Minta Aparat Bertindak

BINTAN – Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Malang Rapat, Kabupaten Bintan, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur daerah.

Penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi itu dinilai dapat menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak maupun retribusi. Selain itu, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat ekskavator dan mobilisasi material dengan truk bertonase besar dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Sejumlah warga setempat mengaku prihatin dengan maraknya aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Jika aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin resmi, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan. Selain itu, dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur juga harus menjadi perhatian serius,” ujar Tala, salah seorang warga, Minggu (21/6/2026).

Masyarakat juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan Malang Rapat.

Selain persoalan perizinan, aktivitas penambangan pasir tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak merugikan negara, merusak lingkungan, maupun mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Masyarakat menilai pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kelompok atau pihak tertentu.

Selain itu, apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian, untuk menyelidiki legalitas aktivitas pertambangan tersebut dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan aktivitas tambang pasir tanpa izin di kawasan Malang Rapat, Kabupaten Bintan.

(AL)

Editor : Reza MF
Tag : # bintan



Bagikan

Berita Terbaru