Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Imam Bonjol

KEPULAUAN MERANTI — Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Suhadi alias Ayong (38), warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H., menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.57 WIB.

Korban diketahui bernama Agus Sani. Sebelum kejadian, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban pergi membeli nasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi BM 4227 EV.

Setelah membeli nasi, korban kembali ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Sekolah EEC. Sesampainya di rumah, korban menutup pagar dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu rumah. Korban kemudian masuk ke dalam rumah, sementara pintu hanya dirapatkan tanpa dikunci.

“Pada saat berada di dalam rumah, korban menonton film melalui telepon selulernya sambil merokok,” jelas IPDA Sapta Anwar.

Sekitar pukul 00.57 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli rokok. Namun, korban terkejut setelah mengetahui sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang.

Korban kemudian menghubungi seorang temannya melalui WhatsApp untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan Suhadi alias Ayong pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H.

Sebelum penangkapan, Kanit Reskrim terlebih dahulu melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sapta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BM 4227 EV, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S9+, satu buah BPKB kendaraan, serta satu buah kunci palsu merek Honda.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat dilakukannya tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Abu Sofyan)

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru