Belum Punya Izin, Tim Yustisi dan DPM- PTSP Kampar Segel Perusahaan Asian Agri

BANGKINANG- Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Yuricho Efril melalui Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan (PKPL) Elfauzan mengatakan berdasarkan identifikasi perizinan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tunggal Yunus Estate belum mempunyai legalitas dari DPM- PTSP Kampar.

"Baru ada satu proses, itupun masih berada dalam sistem dan belum tahap finalisasi," ujarnya di Bangkinang, Rabu (22/5/2024).

Ia mengatakan, Anak perusahaan Asian Agri tersebut berlokasi di Desa Kuapan, Kecamatan Tambang tersebut  dilakukan penghentian sementara.

Perihal ini dikarnakan pada saat pemeriksaan dokumen perizinan yang dipersyaratkan pihak perusahaan tidak dapat menujukan dokumen perizinannya. 

"Untuk itu tim memasang setiker pemberhentian sementara dan memasang Pol PP Line sampai pihak perusahaan melekapi perizinannya," ujarnya.

"Atas tindakan perusahaan tersebut, tentunya pemerintah Kampar dirugikan dalam hal pendapatan daerah berupa retribusi," tambah Fauzan.

Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis (16/5/2024) lalu, DPMPTSP bersama Tim Yustisi dan komponen terkait melakukan tindakan penghentian sementara operasional terhadap perusahaan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar Arizon SE diwakili oleh Kabid Gakda Pol PP Kampar H. Sawir, SP. M.Si, DLH Kampar, Disbun Kampar, PPNS dan BKO TNI.

“Kita di sini memperingatkan pihak perusahaan untuk menghentikan seluruh proses pembangunan PKS sampai dapat memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan,” tegas Sawir.

"Pemda menghimbau bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar agar dapat mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku," tukasnya. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*