Beredar Isu Pemangkasan TPP Pegawai 50 Persen di Kampar, Kepala BPKAD Sebut Hoaks
BANGKINANG, RESONANSI.CO- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu serta Paruh Waktu resah terkait adanya pesan berantai terkait pemangkasan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025.
Dalam pesan yang beredar pada aplikasi pesan pendek Whatsapp tersebut menerangkan bahwa ada beberapa poin keputusan rapat yang menyatakan hasil rapat Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar pada 22 September 2025.
Hasil rapat tersebut kemudian menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan dikalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Selain isu pemotongan TPP 50 persen, dalam pesan tersebut juga terdapat beberapa poin yang menyatakan bahwa:
1 TMT PPPK Paruh waktu 1 Oktober 2025
2. Kontrak PPPK Paruh Waktu per tahun (1 tahun) dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
3. Jabatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Permenpan 16 Tahun 2025 ( S1-penata layangan operasional; D3-pengelola layanan ; SMA-operator layanan operasional).
4. Untuk Gaji PPPK Paruh waktu : (S1/D4= 2.000.000 ; D3 = 1.750.000 ; SMA = 1.500.000 ; SMP/SD = 1.250.000).
5. Untuk THL yang tidak lolos CPNS dan tidak terdaftar PPPK Paruh Waktu status nya masih menunggu regulasi dari MenPAN RB.
6. Bagi Tenaga Supir, Kebersihan, Penjaga Kantor per Oktober 2025 harus melalui PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) yg berkordinasi dgn PPBJ secepatnya oleh Kasubag Umum.
7. Untuk Gaji September seluruh THL boleh Minggu depan (termasuk THL yang telah dilantik PPPK penuh waktu di OPD bersangkutan) dengan catatan aliran kas gaji THL tersedia di bulan September.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Edwar mengaku sudah membaca pesan tersebut. Ia menyatakan bahwa pesan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut merupakan berita bohong alias Hoaks.
"TPP sampai bulan Desember 2025 masih aman," ujar Edwar di Bangkinang Kota, Selasa (30/9/2025).
Edwar juga menyebut bahwa aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti atau lebih sama dengan perolehan sekarang.
"Untuk format gaji terbaru menunggu regulasi pusat," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, mengingatkan masyarakat, khususnya PNS dan PPPK di Kabupaten Kampar, agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya.
"Informasi resmi hanya bisa diperoleh melalui saluran komunikasi pemerintah daerah," tukasnya. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sorotan Publik Soal Pembongkaran Aset Taman Kota Bangkinang, BPKAD Kampar Beri Penjelasan
- Kampar
- 03 Oktober 2025 13:21 WIB
Jaksa Agung Lantik Hendro Dewanto Jadi Jambin
- Kepri
- 02 Oktober 2025 19:43 WIB
Kebakaran di Kilang PT KPI RU II Dumai, Luasan Terbakar 100 Meter Persegi
- Riau
- 02 Oktober 2025 17:10 WIB
Duka dan Harapan Transparansi atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti
- Opini
- 02 Oktober 2025 16:52 WIB
Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
- Nasional
- 02 Oktober 2025 12:01 WIB
Sidang Tuntutan Perkara Pencurian Brondolan Sawit PT. Ciliandra Ditunda, Penasehat Hukum: Semoga Keadilan Bisa Ditegakkan
- Kampar
- 02 Oktober 2025 09:22 WIB
Mal Pelayanan Publik Resmi Hadir di Bintan, Permudah Masyarakat dan Investor
- Kepri
- 01 Oktober 2025 19:55 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kampar Batal Tak Kuorum, Ini Berbagai Alasan Anggota Dewan
- Kampar
- 01 Oktober 2025 19:49 WIB
Kontingen Kampar Siap Berlaga di OMI Riau 2025, Kemenag Lepas dengan Penuh Kebanggaan
- Kampar Pendidikan
- 01 Oktober 2025 17:05 WIB
Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengoplos Gas Subsidi ke Non-Subsidi
- Pekanbaru
- 01 Oktober 2025 11:50 WIB
