Beredar Isu Pemangkasan TPP Pegawai 50 Persen di Kampar, Kepala BPKAD Sebut Hoaks
BANGKINANG, RESONANSI.CO- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu serta Paruh Waktu resah terkait adanya pesan berantai terkait pemangkasan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025.
Dalam pesan yang beredar pada aplikasi pesan pendek Whatsapp tersebut menerangkan bahwa ada beberapa poin keputusan rapat yang menyatakan hasil rapat Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar pada 22 September 2025.
Hasil rapat tersebut kemudian menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan dikalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Selain isu pemotongan TPP 50 persen, dalam pesan tersebut juga terdapat beberapa poin yang menyatakan bahwa:
1 TMT PPPK Paruh waktu 1 Oktober 2025
2. Kontrak PPPK Paruh Waktu per tahun (1 tahun) dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
3. Jabatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Permenpan 16 Tahun 2025 ( S1-penata layangan operasional; D3-pengelola layanan ; SMA-operator layanan operasional).
4. Untuk Gaji PPPK Paruh waktu : (S1/D4= 2.000.000 ; D3 = 1.750.000 ; SMA = 1.500.000 ; SMP/SD = 1.250.000).
5. Untuk THL yang tidak lolos CPNS dan tidak terdaftar PPPK Paruh Waktu status nya masih menunggu regulasi dari MenPAN RB.
6. Bagi Tenaga Supir, Kebersihan, Penjaga Kantor per Oktober 2025 harus melalui PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) yg berkordinasi dgn PPBJ secepatnya oleh Kasubag Umum.
7. Untuk Gaji September seluruh THL boleh Minggu depan (termasuk THL yang telah dilantik PPPK penuh waktu di OPD bersangkutan) dengan catatan aliran kas gaji THL tersedia di bulan September.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Edwar mengaku sudah membaca pesan tersebut. Ia menyatakan bahwa pesan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut merupakan berita bohong alias Hoaks.
"TPP sampai bulan Desember 2025 masih aman," ujar Edwar di Bangkinang Kota, Selasa (30/9/2025).
Edwar juga menyebut bahwa aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti atau lebih sama dengan perolehan sekarang.
"Untuk format gaji terbaru menunggu regulasi pusat," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, mengingatkan masyarakat, khususnya PNS dan PPPK di Kabupaten Kampar, agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya.
"Informasi resmi hanya bisa diperoleh melalui saluran komunikasi pemerintah daerah," tukasnya. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
