Cegah Karhutla Meluas, Gubri Wahid Ingatkan Bupati/Wali Kota Lakukan Ini
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal langkah antisipasi rencana dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). SE dengan nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 tersebut untuk mendaklanjuti hasil rapat koordinasi penanggulangan Karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) baru-baru ini.
"Surat edaran ini untuk mengingatkan kepada kita semua tentang upaya pencegahan dan penanggulangan agar Karhutla tidak meluas,” kata Gubri Wahid, Kamis (24/7/25).
Terdapat 10 poin langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Pertama, segera menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan dan memenuhi kriteria dalam penetapannya dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG di wilayah masing-masing.
Kedua, membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pos Komando (Posko Satgas).
Ketiga, melakukan deteksi dini dan groundchecking titik hotspot serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat (quick respons).
Keempat, memerintahkan camat, lurah, kepala desa agar melakukan patroli rutin dan menghimbau masyarakat sampai ke tingkat dusun, RT/RW untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dan apabila ditemukan pelanggaran agar segera melapor kepada penegak hukum.
Lima, menyiagakan seluruh sumber daya baik personil (SDM) maupun sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta menyiapkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Enam, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait (Forkompimda, TNI, Polri, Dunia Usaha dan Tokoh Masyarakat/Agama, Akademisi, Mediamassa serta Masyarakat/Relawan).
Tujuh, melakukan upaya pembasahan (reweting) lahan gambut terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian, delapan, menggiatkan kampanye pembukaan lahan tanpa bakar.
Sembilan, mempersiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (sekat kanal, mesin pompa, selang, kendaraaan operasional, embung, menara pemantau api, dam lain lain) serta memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik.
Sepuluh, melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin agar tidak membesar dan meluas.
Selain ditujukan kepada para kepala daerah Surat edaran, SE tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah menteri. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkoolkam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Lingkungan Hidup (Men LH). Kepala BNPB, Kapolda, Dan rem, BPBD se Riau. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
