Dermaga Islamic Center Kundur Tak Kunjung Dikerjakan, Kejari Karimun Naikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
KARIMUN, RESONANSI.CO- Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024 di Kundur.
Terungkapnya kasus ini bermula tidak dikerjakannya proyek pembangunan Dermaga Islamic Center oleh perusahaan yang melakukan pengerjaan, yakni CV RAR yang telah menerima uang muka 30 persen atau Rp 294.800.000 dari nilai kontrak
" Hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang bukti-buktinya ada yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic center tahun 2024," ujar Kejari Karimun,Priyambudi, Selasa, 21 Januari 2025, di Aula Kejari Karimun, Kabupaten Karimun.
Lanjut Priyambudi, yang mempunyai pekerjaan adalah dinas Perhubungan Karimun, kemudian dikerjakan oleh CV RAR yang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak 982 juta. Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30?ri nilai kontrak sebesar 294.800.000. Namun setelah uang muka diberikan tidak ada progres pengerjaan pembangunan dermaga Islamic Center, sehingga ditegur oleh PPK dengan melayangkan surat teguran beberapa kali, namun tetap tidak digubris sampai akhirnya diputus kontrak oleh dinas Perhubungan dan diberikan surat peringatan untuk mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya. Namun tetap tidak digubris, sehingga pemerintah Kabupaten Karimun dirugikan.
"Penyelidik memutuskan, tadi siang kita ikut gelar perkara dan mengambil sikap, bahwa perkara ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk segera melengkapi barang bukti yang diperlukan dan mencari tersangkanya," ujar Kejari.
Lanjut Kejari, bahwa progres pekerjaan dermaga Islamic Center tersebut hanya 0,32%, sehingga dipastikan kegiatan pembangunan dermaga ini tidak pernah ada tapi uang sudah diambil dan uang belum kembali hingga saat ini.
" Jaksa Penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, dari UKPBJ Kabupaten Karimun, Pelaksana Kegiatan serta Konsultan Pengawas. Selanjutnya mengumpulkan barang bukti, menghitung kerugian negara dan menetapkan tersangka," tutup. RED/CW.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Hendry Ch Bangun Siap Maju
- Nasional
- 07 Agustus 2025 20:28 WIB
PLN Pulihkan Ekosistem Mangrove di Desa Berakit Lewat Program TJSL
- Nasional
- 07 Agustus 2025 15:01 WIB
Polsek Keritang Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 96,7 Gram Shabu dan 35 Butir Ekstasi
- Inhil
- 07 Agustus 2025 14:25 WIB
Sambut HUT RI ke-80, Polres Natuna dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Pantai Piwang
- Kepri
- 07 Agustus 2025 14:14 WIB
Gerakan Pangan Murah Jadi Strategi Pemkab Asahan Stabilkan Harga dan Lindungi Warga
- Asahan
- 06 Agustus 2025 19:47 WIB
Merah Putih Dibagikan di Jalanan Asahan, Bupati: Jangan Sampai Simbol Negara Kalah dari Bendera Fiksi
- Asahan
- 06 Agustus 2025 19:45 WIB
Duduk Bersama Pengurus Plt PWI Kampar, Jufrianis Sampaikan Kesiapan Jelang Kejurprov
- Kampar
- 06 Agustus 2025 16:42 WIB
Peringati Hari Pramuka, Pemkab Natuna Tunjukkan Aksi Sosial Melalui Donor Darah
- Kepri
- 06 Agustus 2025 14:02 WIB
Bupati Natuna Pimpin Rapat Penataan Tenaga Non-ASN Paruh Waktu
- Kepri
- 06 Agustus 2025 13:33 WIB
Tanggul Sungai Asahan Diperkuat, Pemkab Asahan Gandeng BWSS I dan Perum Jasa Tirta I
- Asahan
- 06 Agustus 2025 06:08 WIB
Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
- Rohil
- 05 Agustus 2025 22:07 WIB
