KARIMUN, RESONANSI.CO – Polsek Meral berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.
Dua orang pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22) diamankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Meral AKP Adi Candra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025.
"Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral," ujar Kapolsek Meral, AKP Adi Candra.
Lanjut Kapolsek, pihaknya pertama menerima salah satu korban, Sukriadi. Dimana dirinya melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang setelah rumah dititipkan kepada saudaranya.
Kemudian pihaknya kembali menerima laporan dari korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, yang kehilangan sepeda motor nya saat diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.
" Jadi pada Senin (27/1) sekitar pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral langsung ke lokasi dan menemukan PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut. Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat. Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban," jelas Kapolsek.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil.mengamankan berang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dan dua obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan oleh pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. RED/CW.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Hendry Ch Bangun Siap Maju
- Nasional
- 07 Agustus 2025 20:28 WIB
PLN Pulihkan Ekosistem Mangrove di Desa Berakit Lewat Program TJSL
- Nasional
- 07 Agustus 2025 15:01 WIB
Polsek Keritang Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 96,7 Gram Shabu dan 35 Butir Ekstasi
- Inhil
- 07 Agustus 2025 14:25 WIB
Sambut HUT RI ke-80, Polres Natuna dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Pantai Piwang
- Kepri
- 07 Agustus 2025 14:14 WIB
Gerakan Pangan Murah Jadi Strategi Pemkab Asahan Stabilkan Harga dan Lindungi Warga
- Asahan
- 06 Agustus 2025 19:47 WIB
Merah Putih Dibagikan di Jalanan Asahan, Bupati: Jangan Sampai Simbol Negara Kalah dari Bendera Fiksi
- Asahan
- 06 Agustus 2025 19:45 WIB
Duduk Bersama Pengurus Plt PWI Kampar, Jufrianis Sampaikan Kesiapan Jelang Kejurprov
- Kampar
- 06 Agustus 2025 16:42 WIB
Peringati Hari Pramuka, Pemkab Natuna Tunjukkan Aksi Sosial Melalui Donor Darah
- Kepri
- 06 Agustus 2025 14:02 WIB
Bupati Natuna Pimpin Rapat Penataan Tenaga Non-ASN Paruh Waktu
- Kepri
- 06 Agustus 2025 13:33 WIB
Tanggul Sungai Asahan Diperkuat, Pemkab Asahan Gandeng BWSS I dan Perum Jasa Tirta I
- Asahan
- 06 Agustus 2025 06:08 WIB
Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
- Rohil
- 05 Agustus 2025 22:07 WIB
