KARIMUN, RESONANSI.CO – Polsek Meral berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.
Dua orang pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22) diamankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Meral AKP Adi Candra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025.
"Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral," ujar Kapolsek Meral, AKP Adi Candra.
Lanjut Kapolsek, pihaknya pertama menerima salah satu korban, Sukriadi. Dimana dirinya melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang setelah rumah dititipkan kepada saudaranya.
Kemudian pihaknya kembali menerima laporan dari korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, yang kehilangan sepeda motor nya saat diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.
" Jadi pada Senin (27/1) sekitar pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral langsung ke lokasi dan menemukan PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut. Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat. Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban," jelas Kapolsek.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil.mengamankan berang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dan dua obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan oleh pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. RED/CW.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau
- Kepulauan Meranti
- 10 Juni 2026 20:42 WIB
Aipda Andromik Cek Kebun Cabe Sungai Iliran, Polsek GAS Pastikan Ketahanan Pangan Jalan
- Inhil
- 10 Juni 2026 20:31 WIB
Polsek GAS Lewat Bripka Arif Pastikan Ketahanan Pangan Tanjung Harapan Tumbuh Hijau
- Inhil
- 10 Juni 2026 18:07 WIB
Polsek GAS Pastikan Ketahanan Pangan Tumbuh Subur
- Inhil
- 10 Juni 2026 17:58 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Pengalihan Sambangi Pekarangan Warga Dukung Program Ketahanan Pangan
- Inhil
- 10 Juni 2026 17:47 WIB
Suasana Haru Sambut Kepulangan 189 Dhuyufurrahman Rokan Hulu di Batam
- Rohul
- 10 Juni 2026 17:34 WIB
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
- Bengkalis
- 10 Juni 2026 17:24 WIB
Personil Polsek Enok Rutin Dampingi Warga, Tingkatkan Perekonomian Melalui Pemanfaatan Perkarangan Rumah
- Inhil
- 10 Juni 2026 15:04 WIB
Berbekal laporan masyarakat melalui pesan privat media sosial Facebook Polsek Kateman Tangkap Terduga Pelaku Narkoba
- Hukrim
- 10 Juni 2026 14:57 WIB
AKBP Farouk Oktora Tanam Harapan di Terusan Kempas, Mangrove Tumbuh, Warga Tersenyum
- Inhil
- 10 Juni 2026 14:20 WIB
Realisasi PAD DPMPTSP Diduga Belum Capai 15 Persen, DPRD Kampar Siapkan RDP
- Kampar
- 10 Juni 2026 14:14 WIB
Dari Halaman SMPN 2, Polsek Enok Dorong Warga Wujudkan Swasembada Pangan Keluarga
- Inhil
- 10 Juni 2026 13:56 WIB
Bhabinkamtibmas Kotabaru Seberida Sambangi Peternakan Ayam Kampung dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 10 Juni 2026 13:48 WIB
Lulus Ujian Tesis, Wakil Sekretaris Pengda IJTI Riau Sandang Gelar Megister Ilmu Komunikasi
- Pendidikan
- 10 Juni 2026 13:15 WIB
Sarjana Ekonomi Pimpin Baznas Kampar
- Kampar
- 10 Juni 2026 12:28 WIB
Tanpa Padam, PLN Tuntaskan Dua Perbaikan Hotspot Serentak di Bintan
- Nasional
- 10 Juni 2026 08:43 WIB
