DPM- PTSP Kampar Sebut Perizinan Pertambangan Kewenangan Provinsi
BANGKINANG- Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan (PKPL) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Elfauzan mengatakan pelayanan terkait perizinan tambang dan bahan Galian Golongan C tidak berada di PTSP Kabupaten Kampar.
Terkait perizinan, DPM-PTSP Kampar tidak mengeluarkan apapun. Posisinya bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Itu (perizinan) berada di Provinsi, dibawah DPM- PTSP Provinsi dengan teknis rekomendasi bagian SDM," ujarnya di Bangkinang, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan DPM- PTSP Kabupaten hanya mengeluarkan izin lokasi, namun setelah itu selesai, teknisnya kembali ke Provinsi, termasuk izin lingkungan.
"Namun apabila terjadi ketidaksesuaian di lapangan, maka tim Kabupaten juga berperan dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Sebelumnya, tim Yustisi Kabupaten Kampar dibawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) bersama DPM- PTSP melakukan penghentian kegiatan Galian C di Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Jumat (17/5/2024) lalu.
Ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambangan galian C yang beroperasi dimalam hari.
Saat tim melakukan pengecekan, pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C.
Untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai memiliki izin.
"Ini sesuai dengan surat edaran bapak Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem," ujar Fauzan.
"Nantinya, apapun hasil fakta dilapangan, tim yustisi dibawah Pj sekda akan melaporkan ke Gubernur Riau," tukasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
