DPM- PTSP Kampar Sebut Perizinan Pertambangan Kewenangan Provinsi
BANGKINANG- Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan (PKPL) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Elfauzan mengatakan pelayanan terkait perizinan tambang dan bahan Galian Golongan C tidak berada di PTSP Kabupaten Kampar.
Terkait perizinan, DPM-PTSP Kampar tidak mengeluarkan apapun. Posisinya bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Itu (perizinan) berada di Provinsi, dibawah DPM- PTSP Provinsi dengan teknis rekomendasi bagian SDM," ujarnya di Bangkinang, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan DPM- PTSP Kabupaten hanya mengeluarkan izin lokasi, namun setelah itu selesai, teknisnya kembali ke Provinsi, termasuk izin lingkungan.
"Namun apabila terjadi ketidaksesuaian di lapangan, maka tim Kabupaten juga berperan dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Sebelumnya, tim Yustisi Kabupaten Kampar dibawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) bersama DPM- PTSP melakukan penghentian kegiatan Galian C di Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Jumat (17/5/2024) lalu.
Ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambangan galian C yang beroperasi dimalam hari.
Saat tim melakukan pengecekan, pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C.
Untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai memiliki izin.
"Ini sesuai dengan surat edaran bapak Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem," ujar Fauzan.
"Nantinya, apapun hasil fakta dilapangan, tim yustisi dibawah Pj sekda akan melaporkan ke Gubernur Riau," tukasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu
- Rohul
- 04 Juni 2026 19:36 WIB
Relokasi Warga Binaan ke Gedung Baru Jadi Solusi Atasi Overcrowding Lapas Bagansiapiapi
- Rohil
- 04 Juni 2026 19:28 WIB
Mumpung Gratis, Pelaku Usaha Kuliner Diminta Segera Urus Sertifikat Halal
- Traveliner
- 04 Juni 2026 19:18 WIB
Satlantas Pelalawan Tilang 15 Pengendara yang Terobos Antrean
- Pelalawan
- 04 Juni 2026 19:11 WIB
Kemnaker dan IJTI Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI bagi Jurnalis Kampus
- Nasional
- 04 Juni 2026 19:05 WIB
Pendidikan Harus Terjangkau, SPMB Harus Berintegritas
- Pendidikan
- 04 Juni 2026 18:53 WIB
Satu Tiket Semifinal Polytron Indonesia Open 2026 Dipastikan Milik Indonesia
- Olahraga
- 04 Juni 2026 17:04 WIB
BPBD Kampar Ingatkan Warga Waspada Karhutla, El Nino Picu Cuaca Kering hingga November
- Riau
- 04 Juni 2026 16:54 WIB
Bupati Siak Kritisi Ketimpangan Fiskal DBH Migas di Forum DPD RI
- Siak
- 04 Juni 2026 13:29 WIB
Brigadir Salman dan Jagung Tembilahan: Kisah Bhabinkamtibmas yang Menjaga Ketahanan Pangan dari Akar Rumput
- Inhil
- 04 Juni 2026 13:18 WIB
Aiptu Hendrick: Pekarangan Ahmad di Sentosa Bukti Nyata Warga Bisa Jaga Stabilitas Pangan
- Inhil
- 04 Juni 2026 13:11 WIB
Aiptu Agus Riyono Dampingi Petani Alimudin, Polsek Keritang Gerakkan Ketahanan Pangan dari Parit Sulawesi
- Inhil
- 04 Juni 2026 13:01 WIB
Jemaah Haji Kampar Mulai Dipulangkan 6 Juni, Panitia Siapkan Penyambutan di Tiga Titik
- Kampar
- 04 Juni 2026 12:09 WIB
Gelar Ekspos Besar-Besaran, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus C3 dan Amankan 525 Tersangka
- Hukrim
- 04 Juni 2026 10:27 WIB
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
- Batam
- 04 Juni 2026 08:29 WIB
Jalan Rusak Hambat Perputaran Ekonomi Kampung Patin, Pemdes Koto Mesjid Dorong Perbaikan Infrastruktur
- Ekonomi
- 04 Juni 2026 08:19 WIB
