DPM- PTSP Kampar Sebut Perizinan Pertambangan Kewenangan Provinsi

BANGKINANG- Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan (PKPL) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Elfauzan mengatakan pelayanan terkait perizinan tambang dan bahan Galian Golongan C tidak berada di PTSP Kabupaten Kampar.

Terkait perizinan, DPM-PTSP Kampar tidak mengeluarkan apapun. Posisinya bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Itu (perizinan) berada di Provinsi, dibawah DPM- PTSP Provinsi dengan teknis rekomendasi bagian SDM," ujarnya di Bangkinang, Rabu (22/5/2024).

Ia mengatakan DPM- PTSP Kabupaten hanya mengeluarkan izin lokasi, namun setelah itu selesai, teknisnya kembali ke Provinsi, termasuk izin lingkungan.

"Namun apabila terjadi ketidaksesuaian di lapangan, maka tim Kabupaten juga berperan dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Sebelumnya, tim Yustisi Kabupaten Kampar dibawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) bersama DPM- PTSP melakukan penghentian kegiatan Galian C di Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Jumat (17/5/2024) lalu.

Ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambangan galian C yang beroperasi dimalam hari.

Saat tim melakukan pengecekan, pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C.

Untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai memiliki izin.

"Ini sesuai dengan surat edaran bapak Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem," ujar Fauzan.

"Nantinya, apapun hasil fakta dilapangan, tim yustisi dibawah Pj sekda akan melaporkan ke Gubernur Riau," tukasnya. Adv

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*