Dubalang Adat Minta Bupati Kampar Tidak Kebalkan Pengurus KOPPSA M dari Aturan

PEKANBARU - Pertikaian antara Pemerintahan Desa Pangkalan Baru dengan Badan Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA M) terkait jalan Datuk Ganti yang berada di Dusun I Desa Pangkalan Baru masih berlanjut. 

Diawal, pengurus KOPPSA M mengklaim jalan umum Datuk Ganti merupakan jalan milik KOPPSA M. Klaim tersebut dibantah oleh Pemerintahan Desa Pangkalan Baru dan Ninek Mamak, bahwa jalan tersebut bukan jalan KOPPSA M tapi jalan umum. 

Klaim Pemerintahan Desa Pangkalan Baru diwakil oleh Kepada Desa dan Ketua BPD bersama Ninek Mamak berdasarkan dokumen-dokumen berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Ninek Mamak, dan Pengurus KOPPSA tempo dulu. Selain itu didukung dengan keterangan sejarah awal jalan tersebut terbentuk. 

Konflik tersebut menghantarkan pada suatu peristiwa penggalian badan jalan Datuk Ganti oleh oknum KOPPSA M sehingga jalan terputus tidak bisa diakses untuk kegiatan hasil produksi perkebunan kelapa sawit, kegiatan ekeonomi para pencari ikan serta kegiatan antar jemput anak yang bersekolah 

Peristiwa pemutusan jalan Datuk Ganti mendapat respon dari Pemerintahan Desa Pangkalan Baru, melalui Ketua BPD melaporkan dugaan pengrusakan dilaporkan ke Polsek Siak Hulu. 

Sementara Kepala Desa Pangkalan Baru membuat pengaduan kepada Bupati Kampar. 

Dan pada akhirnya, pihak kepolisian menjalankan tugasnya sudah memanggil kedua belah pihak untuk diminta keterangan di waktu yang berbeda. 

Bahkan Camat Siak hulu sudah membuat mediasi untuk kedua belah pihak. Namun, media tersebut gagal tidak mendapatkan keputusan bersama dikarenakan pihak KOPPSA hanya berkirim surat yang isi belum bisa melakukan mediasi karena jalan masuk dalam objek gugatan wanprestasi antara KOPPSA dan PTPN IV Regional III terkait biaya pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA. 

Hingga saat ini jalan Datuk Ganti belum bisa dilewati oleh masyarakat setempat karena belum ada perdamaian antara Pemerintahan Desa Pangkalan Baru dengan KOPPSA M. 

Rangkaian peristiwa tersebut diutarakan Sekretaris Dewan Pembina Dubalang Adat Pangkalan Baru, Indra Maulid, Rabu (14/05/2025) kepada Wartawan di Pekanbaru saat diminta tanggapan terkait persoalan jalan Datuk Ganti. 

Indra Maulid menganalisa, peristiwa kecil tersebut belum selesai disebabkan karena kurang cepat respon dari Pemda Kampar. 

"Sebagai putra kelahiran Desa Pangkalan Baru, tentu saya punya hak politik untuk menganalisa kebijakan Kepala Daerah Kabupaten Kampar. Terkait, persoalan jalan Datuk Ganti yang dipertikaikan, Bupati Kampar harus cepat respon agar terwujud perdamaian kedua belah pihak", sebut Indra Maulid. 

Indra Maulid berharap Bupati Kampar untuk segera menengahi sengketa antara pengurus KOPPSA dan Pemerintahan Desa Pangkalan Baru. 

"Saya berharap Bupati Kampar mesti bijak dalam bertata negara dalam menjalan sistem pemerintahan daerah Kabupaten Kampar. Persoalan kecil di Desa Pangkalan Baru harus segara diselesaikan agar keutuhan Bhineka Tunggal Ika tetap terjaga", ucapnya. 

Indra Maulid menggambarkan analisis, jika terjadi pembiaran konflik dokumen, konflik sejarah, konflik pendapat, di Desa Pangkalan Baru, maka akan berpotensi terjadi konlfik-konflik lainnya yang akan berpotensi merepotkan Bupati Kampar.

"Melalui media sebagai alat komunikasi, saya minta Bupati Kampar untuk tidak kebalkan pengurus KOPPSA M dari aturan yang berkaitan dengan jalan yang diperdebatkan. Mari kita duduk bersama untuk mencari perdamaian agar keutuhan jiwa Pancasila tetap ada di Desa Pangkalan Baru," pungkasnya. Rsn

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan