PEKANBARU - Program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terbukti diminati masyarakat. Pada hari pertama kegiatan, total sebanyak 2.240 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita mengatakan, program pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5) kemarin. Dan pada hari pertama tersebut, tercatat sudah 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
“Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari total 2.240 unit kendaraan tersebut, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun sebanyak Rp1.395.704.086. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena banyak keringanan yang didapatkan.
“Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini kedepannya akan semakin banyak. Karena itu masyarakat diimbau tidak menunda lagi pembayaran pajak, untuk menghindari antrean atau kepadatan,” imbaunya.
Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
“Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini,” sebutnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Sambut Baik Revitalisasi Bahasa Melayu
- Riau
- 21 Mei 2025 10:06 WIB
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Riau Raup Rp1,3 Miliar
- Riau
- 21 Mei 2025 10:02 WIB
Hampir 1 Ton, Sapi Milik Peternak Rohul Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
- Riau
- 21 Mei 2025 10:00 WIB
Pemkab Siak Mulai Bayar Bertahap Tunda Bayar Rp327 Miliar
- Siak
- 21 Mei 2025 09:57 WIB
Hujan Masih Mengintai Riau Hari Ini: Waspada Petir dan Angin Kencang
- Riau
- 21 Mei 2025 09:51 WIB
Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun Tunjuk Rina Dianti Hasan Plt Ketua PWI Kampar
- Kampar
- 20 Mei 2025 22:03 WIB
Bupati Asahan Minta Ikatan Alumni UNA Menjadi Wadah Pemersatu di Asahan
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:14 WIB
Bupati Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Asahan di Gedung Tahfidz Masjid Agung Haji Achmad Bakrie
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:11 WIB
Polda Kepri Bersama KNTI, Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pembudidayaan Hutan Mangrove dan Terumbu Karang
- Batam
- 20 Mei 2025 16:22 WIB
Desa Batas Diikutsertakan Mewakili Rohul pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Riau 2025
- Rohul
- 20 Mei 2025 16:09 WIB
RDP Komisi I DPRD Kampar Dengan Damkar Terkait Kebakaran Rumah Warga
- Kampar
- 20 Mei 2025 12:30 WIB
