PEKANBARU - Program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terbukti diminati masyarakat. Pada hari pertama kegiatan, total sebanyak 2.240 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita mengatakan, program pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5) kemarin. Dan pada hari pertama tersebut, tercatat sudah 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
“Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari total 2.240 unit kendaraan tersebut, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun sebanyak Rp1.395.704.086. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena banyak keringanan yang didapatkan.
“Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini kedepannya akan semakin banyak. Karena itu masyarakat diimbau tidak menunda lagi pembayaran pajak, untuk menghindari antrean atau kepadatan,” imbaunya.
Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
“Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini,” sebutnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
