Komisi II DPRD Kampar Jemput Kepastian Status Guru Non-ASN ke Kemendikdasmen

JAKARTA — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (12/5/2026), guna memperjuangkan kepastian status dan penganggaran bagi guru non-ASN di daerah.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi bersama Wakil Ketua DPRD Zulfan Azmi, Ketua Komisi II Tony Hidayat, Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, serta perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar.

Agenda utama pertemuan ialah menindaklanjuti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. DPRD Kampar menilai masih terdapat ketidaksinkronan regulasi antara kebijakan Kemendikdasmen dengan aturan Kementerian PAN-RB terkait larangan pengangkatan dan penganggaran tenaga honorer pada tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis, terutama terkait penganggaran gaji guru non-ASN dalam APBD.

“SE Mendikdasmen memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bertugas hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, aturan Kemenpan RB serta kebijakan efisiensi anggaran membuat daerah khawatir dalam mengalokasikan anggaran karena takut menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit,” ujar Rinaldo, Rabu (13/05/2026). 

Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang jelas agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan terkait tenaga pendidik non-ASN. Karena itu, DPRD Kampar meminta Kemendikdasmen segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB untuk menyamakan regulasi.

Komisi II DPRD Kampar juga mendorong diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antar kementerian sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD tahun 2026.

“Kami ingin ada kepastian dan solusi yang tidak merugikan guru. Jangan sampai mereka tetap mengabdi, tetapi hak-haknya tidak bisa dianggarkan karena terbentur aturan,” katanya.

Rinaldo menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya di Kabupaten Kampar, untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

“Guru non-ASN masih menjadi penopang pelayanan pendidikan di daerah. Kalau mereka tidak ada, banyak sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. DPRD Kampar akan terus mengawal agar hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kunjungan tersebut, DPRD Kampar berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum terkait status dan penganggaran guru non-ASN, sehingga daerah memiliki dasar yang jelas dalam menyusun kebijakan pendidikan tahun 2026. Adv

Editor : Reza MF



Bagikan