Kemenkum Riau Gandeng 48 Kampus, Dorong Budaya Inovasi dan Perlindungan Karya Akademik

PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggandeng 48 perguruan tinggi di Provinsi Riau dalam upaya memperkuat budaya inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di dunia pendidikan tinggi.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenkum Riau dan sejumlah perguruan tinggi yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus sebagai wadah bagi mahasiswa dan dosen dalam mengembangkan inovasi sekaligus melindungi hasil karya akademik mereka secara hukum.

Menurutnya, dunia pendidikan memiliki peran penting dalam melahirkan ide, penelitian, dan karya inovatif yang perlu mendapat perlindungan hukum agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual ini, mahasiswa dan dosen memiliki wadah untuk berinovasi serta melindungi inovasinya melalui pendaftaran kekayaan intelektual kepada pemerintah,” ujar Rudy.

Ia menilai perlindungan terhadap karya akademik menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem pendidikan yang kreatif, produktif, dan kompetitif.

“Sehingga apa yang sudah dicurahkan dosen dan mahasiswa melalui pemikirannya bisa dihargai,” tambahnya.

Rudy menjelaskan, berbagai hasil karya akademik seperti skripsi, tesis, disertasi, penelitian, hingga inovasi teknologi mahasiswa dan dosen dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

Selain itu, karya lain seperti produk UMKM binaan kampus, kuliner khas daerah, hingga karya seni dan lagu daerah juga memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Pasca penandatanganan kerja sama, Kemenkum Riau akan melakukan pembinaan terhadap seluruh Sentra KI di perguruan tinggi agar benar-benar aktif mendampingi mahasiswa dan dosen dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Menurut Rudy, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual sekaligus mendorong lahirnya inovasi baru dari kampus-kampus di Riau.

“Perguruan tinggi harus menjadi pusat lahirnya inovasi. Karena itu, perlindungan terhadap hasil karya akademik menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.

Saat ini, proses pendaftaran kekayaan intelektual juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem online, meski layanan pendaftaran langsung di Kantor Kemenkum Riau tetap dibuka untuk masyarakat dan kalangan kampus.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Riau juga menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal kepada sejumlah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian karya budaya dan identitas daerah melalui jalur hukum. Milla

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pendidikan



Bagikan