KOPPSA M Akan Laporkan PTPN IV Regional III ke KPK, Dubalang Adat : Laporkan Saja
PEKANBARU - Rencana pihak KOPPSA M akan melaporkan PTPN IV Regional III ke KPK yang pernah diutarakan melalui media dapat respon dari Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru.
"Setahu kami, sebelumnya yang kami baca beritanya sudah pernah pihak KOPPSA M berstatmen akan melaporkan pihak PTPN IV Regional III atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit pola KPPA di Desa Pangkalan Baru. Laporkan saja," kata Indra Maulid selaku Sekretaris Dewan Pertimbangan Kesatuan Dubalang Adat, Desa Pangkalan Baru di Pekanbaru, Senin (05/05/2025).
Melalui media sebagai fungsi alat komunikasi, Indra Maulid mengingatkan pihak KOPPSA M, kalau ingin melaporkan PTPN IV Regional III perlu dipersiapkan dengan matang dan mendalam terkait data dan regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau mark up yang dimaksud KOPPSA M.
"Siapkan saja alat bukti, saksi, dan regulasinya. Jika perlu, cari para ahli untuk membahas regulasi sebelum melaporkan. Kalau benar datanya, jadi barang tu," ujarnya.
Indra Maulid meyakini di Riau banyak para ahli tentang regulasi seperti ahli UU BMUN, ahli UU KPK, ahli UU PT, ahli pembiayaan perkebunan kelapa sawit, dan para ahli terkait lainnya.
"Sangatlah mudah bagi pihak KOPPSA M untuk mengumpulkan para ahli tersebut guna menemukan indikasi korupsi atau pun mark up dalam pembiayaan pembangunan kelapa sawit KPPA di Desa Pangkalan Baru. Karena jarak tempuh perkebunan KOPPSA M dekat dengan pusat kota Pekanbaru dan sangat mencari para ahli yang dimaksud. Lakukan saja segera demi kebenaran sesunguhnya," sebutnya.
Menurut Indra Maulid yang terpenting dalam pengkajian indikasi korupsi atau mark up tersebut adalah mengsinkronisasikan antara kajian regulasi BUMN dengan regulasi KPK terhadap fakta data dan fakta pembangunan.
"Apakah ada kaitannya atau tidak. Apakah keuangan BUMN sama dengan keuangan negara atau tidak. Apakah kerugian BUMN disebut kerugian negara atau tidak. Apakah UU pembendaharaan keuangan mengatur keuangan BUMN atau hanya penyertaan modal. Dan masih banyak lagi hipotesis-hipotesis yang dapat digunakan untuk mencari tahu apakah pembiayaan kebun kelapa sawit pola KPPA termasuk dalam indikasi korupsi atau mark up atau tidak sama sekali," terang Indra.
Saran Indra Maulid, jika sinkronisasi tidak ditemukan oleh para ahli, urungkan saja niat baik untuk melapor ke KPK dan baiknya pihak KOPPSA M berdamai saja dengan PTPN IV Regional III.
"Masalah utang, kami yakin, masih bisa dibicarakan dengan para pemegang saham di PTPN. Inikan soal bisnis, bicara untung rugi bersama, bukan soal keuangan negara. Mari kita baca isi UU BUMN yang terbaru tahun 2025. Sekilas saja, Direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti aturan lama," ucapnya.
Untuk diketahui, Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru merupakan lembaga yang dibentuk para ninek mamak untuk menjaga Adat, alam, agama, dan anak kemenakan Desa Pangkalan Baru yang digagas oleh mantan Pj. Walikota Dumai Ir. Nasrun Effendi, MT selaku Ketua Dewan Pertimbangan Dubalang Adat bersama Yusri Erwin, SH Kepala Desa Pangkalan Baru. Rsn1
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
