KPK dan Pemprov Riau Bahas Tata Kelola PI 10 Persen

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau itu turut dihadiri sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota di Riau. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola PI 10 persen sebagai bagian dari bagi hasil pengelolaan minyak dan gas bumi kepada daerah penghasil.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, mengatakan kehadiran KPK di Riau merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola PI 10 persen agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh daerah.

"Hari ini kami hadir di Provinsi Riau dengan agenda penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Kami berharap kebijakan PI 10 persen ini dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi daerah penghasil," ujar Agung.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan PI 10 persen yang perlu dibenahi, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas para pemangku kepentingan.

"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, kita hadir untuk sama-sama membuka data dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang diberikan KPK kepada Pemerintah Provinsi Riau.

"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada Direktur dan jajaran KPK yang telah hadir untuk menyampaikan hasil deteksi terkait PI 10 persen ini," kata SF Hariyanto.

Ia menegaskan, hasil deteksi dan data yang disampaikan KPK akan menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memperbaiki tata kelola pengurusan PI di Riau.

"Ini akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap data yang telah diberikan KPK dapat menjadi kajian lanjutan bagi pemerintah daerah sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tukasnya. Herdi

Editor : Nurdin Tambunan



Bagikan

Berita Terbaru