Pemprov Riau Cari Jalan Tengah Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai

PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Hutama Karya membahas persoalan pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di ruas Tol Pekanbaru-Dumai. Pemprov Riau mendorong adanya solusi yang adil bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan dan aturan lalu lintas.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026).

Rapat turut dihadiri jajaran Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol, Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau.

Forum tersebut membahas penerapan ketentuan dimensi dan beban muatan kendaraan angkutan komoditas sawit, khususnya CPO yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai.

Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, mengatakan pemerintah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. Namun, komunikasi dengan seluruh pihak akan terus dilakukan untuk mencari jalan tengah agar pembatasan tersebut tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

"Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah," ujar Helmi.

Menurutnya, Pemprov Riau juga menginginkan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh asosiasi usaha. Di sisi lain, aspek keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

"Pemprov Riau lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Semoga ke depan ada kebijakannya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau berencana menyurati PT Hutama Karya secara resmi dengan melampirkan kompilasi data terkait angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO dan sejumlah komoditas unggulan lainnya.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat kondisi lalu lintas angkutan komoditas serta penataan kebijakan operasional tol ke depan.

Sementara itu, PT Hutama Karya menjelaskan bahwa pengoperasian Tol Pekanbaru-Dumai wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang melintas pada jalan Kelas I memiliki batas dimensi dan beban tertentu, di antaranya lebar maksimal 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.

Perwakilan GAPKI dalam rapat mempertanyakan penerapan pembatasan angkutan CPO yang dinilai belum memberikan perlakuan yang sama di lapangan. Mereka juga membandingkan kebijakan operasional jalan tol di sejumlah provinsi lainnya.

Menanggapi hal tersebut, PT Hutama Karya menegaskan pembatasan dilakukan berdasarkan ketentuan keselamatan dan batas beban jalan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai salah satu alternatif, PT Hutama Karya menyebut penggunaan truk gandeng dengan pembagian muatan dapat menjadi solusi selama beban gandarnya tidak melebihi batas MST yang ditentukan.

"Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk," ujar perwakilan PT Hutama Karya.

Pemprov Riau kemudian mendorong pelaku usaha untuk mempertimbangkan penggunaan moda truk tempel atau truk gandeng sebagai alternatif distribusi CPO.

Skema tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi komoditas sawit sekaligus memenuhi ketentuan keselamatan dan batas muatan yang berlaku, sembari menunggu evaluasi serta kebijakan lebih lanjut terkait operasional angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai. Adv

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru