Pemprov Riau Cari Jalan Tengah Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Hutama Karya membahas persoalan pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di ruas Tol Pekanbaru-Dumai. Pemprov Riau mendorong adanya solusi yang adil bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan dan aturan lalu lintas.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026).
Rapat turut dihadiri jajaran Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol, Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau.
Forum tersebut membahas penerapan ketentuan dimensi dan beban muatan kendaraan angkutan komoditas sawit, khususnya CPO yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai.
Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, mengatakan pemerintah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. Namun, komunikasi dengan seluruh pihak akan terus dilakukan untuk mencari jalan tengah agar pembatasan tersebut tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
"Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah," ujar Helmi.
Menurutnya, Pemprov Riau juga menginginkan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh asosiasi usaha. Di sisi lain, aspek keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
"Pemprov Riau lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Semoga ke depan ada kebijakannya," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau berencana menyurati PT Hutama Karya secara resmi dengan melampirkan kompilasi data terkait angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO dan sejumlah komoditas unggulan lainnya.
Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat kondisi lalu lintas angkutan komoditas serta penataan kebijakan operasional tol ke depan.
Sementara itu, PT Hutama Karya menjelaskan bahwa pengoperasian Tol Pekanbaru-Dumai wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang melintas pada jalan Kelas I memiliki batas dimensi dan beban tertentu, di antaranya lebar maksimal 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.
Perwakilan GAPKI dalam rapat mempertanyakan penerapan pembatasan angkutan CPO yang dinilai belum memberikan perlakuan yang sama di lapangan. Mereka juga membandingkan kebijakan operasional jalan tol di sejumlah provinsi lainnya.
Menanggapi hal tersebut, PT Hutama Karya menegaskan pembatasan dilakukan berdasarkan ketentuan keselamatan dan batas beban jalan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai salah satu alternatif, PT Hutama Karya menyebut penggunaan truk gandeng dengan pembagian muatan dapat menjadi solusi selama beban gandarnya tidak melebihi batas MST yang ditentukan.
"Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk," ujar perwakilan PT Hutama Karya.
Pemprov Riau kemudian mendorong pelaku usaha untuk mempertimbangkan penggunaan moda truk tempel atau truk gandeng sebagai alternatif distribusi CPO.
Skema tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi komoditas sawit sekaligus memenuhi ketentuan keselamatan dan batas muatan yang berlaku, sembari menunggu evaluasi serta kebijakan lebih lanjut terkait operasional angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Milad ke-28, BKMT Riau Launching Sekolah Lansia
- Pendidikan
- 16 September 2026 15:41 WIB
Bandara SSK II Pekanbaru Catat 57 Penerbangan di Tengah Kabut Asap
- Riau
- 16 September 2026 06:56 WIB
BMKG: Kualitas Udara Pekanbaru Sedang hingga Berbahaya, Masyarakat Diimbau Waspada Asap
- Riau
- 15 September 2026 16:26 WIB
Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Listrik WK Rokan
- Nasional
- 15 September 2026 15:54 WIB
Bupati Kampar Dorong PLN Maksimalkan Pelayanan Listrik di Wilayah 3T
- Kampar
- 15 September 2026 15:10 WIB
Indonesia Raih Emas Speed Relay Campuran di World Climbing Series Guiyang
- Olahraga
- 15 September 2026 08:48 WIB
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Imam Bonjol
- Hukrim
- 15 September 2026 08:34 WIB
Sekwan Masih Plt, DPRD Kampar Desak Pemkab Segera Tetapkan Definitif
- Kampar
- 14 September 2026 20:37 WIB
Sembako Natuna Tak Boleh Tersendat, Cen Sui Lan Langsung Temui Mendag RI
- Natuna
- 14 September 2026 18:09 WIB
Marc Marquez Menangi GP San Marino, Alex Marquez dan Acosta Jadi Kuda Hitam
- Olahraga
- 14 September 2026 09:45 WIB
Prakiraan Cuaca Riau, Udara Kabur hingga Berawan Sepanjang Hari
- Riau
- 14 September 2026 09:39 WIB
Moto3 San Marino: Quiles Kalahkan Almansa, Veda Ega Pratama Kembali Tanpa Poin
- Olahraga
- 13 September 2026 21:52 WIB
Hotspot Nol, Bupati Ahmad Yuzar Pacu Percepatan Penuntasan Karhutla Kampar
- Kampar
- 13 September 2026 17:05 WIB
JMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas Organisasi
- Kampar
- 12 September 2026 19:23 WIB
Dari Ruang Kuliah ke Pengabdian: Yudisium Ke-XX FEB UNISI Lahirkan Generasi Penerus Bangsa
- Inhil
- 12 September 2026 15:19 WIB
PSPS Takluk dari PSIS Semarang pada Laga Perdana Championship
- Olahraga
- 12 September 2026 11:19 WIB

