Pekanbaru – Perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat, bahkan telah menjadi isu nasional. Berbagai pihak menyoroti serius persoalan ini, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang mendesak agar masalah ini segera dituntaskan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa perambahan kawasan konservasi adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat, terutama terhadap satwa dilindungi yang hidup di dalamnya.
"Jelas merugikan, perambahan TNTN merugikan masyarakat tidak saja secara lingkungan, tetapi juga ekonomi bahkan budaya secara keseluruhan," ujar Taufik saat dikonfirmasi Kamis (3/7).
Menurut Taufik, dampak kerugian dari perambahan ini tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan merugikan generasi mendatang. Oleh karena itu, LAMR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus perambahan ini.
"Harapan kita penindakan yang dilakukan tidak tebang pilih, orang yang menggarap lahannya harus diproses hukum hingga dipenjara," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap modus jual beli lahan di dalam kawasan Konservasi TNTN, di mana pelaku mengklaim sebagai pemangku adat yang berhak menjual tanah ulayat. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjelaskan bahwa pelaku utama adalah JS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
JS disebut sebagai 'batin' atau tokoh adat yang telah menjual lebih dari 100 ribu hektar lahan di kawasan TNTN. "Tindakan pelaku ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Herry.
Selain JS, Polda Riau juga berhasil menangkap dua perambah lain berinisial N dan D di Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditangkap terkait perambahan lahan seluas 401 hektar di kawasan TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Pada Rabu (2/6), Kapolda Riau turut mendampingi Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, dalam kegiatan pemusnahan lahan ilegal di kawasan TNTN.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penertiban kawasan hutan agar hutan ini bisa kembali berfungsi sesuai tujuan konservasi,” ujar Satyawan. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Inhil
- 17 April 2026 10:34 WIB
