Mangkir RDP, DPRD Kampar Minta Dugaan Perusahaan Penyerobotan Lahan Ditindak Tegas

Bangkinang- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Zulfan Azmi, akan segera mengusulkan ke pihak pimpinan dewan terkait konflik lahan masyarakat Desa Lubuk Agung, Kecamatan IIIX Koto Kampar dengan Pemilik Perusahaan Riau Berlian Utama (PT. RBU).

Ia meminta agar DPRD mengambil langkah tegas terhadap pemilik PT. RBU tersebut. "Hal ini terpaksa dilakukan, karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan tersebut, untuk menghadiri rapat dengar pendapat, yang dilakukan Komisi I, untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan masyarakat," ujarnya di Bangkinang, Selasa (7/3/2023).

Untuk kali kelimanya, pemilik PT. RBU mangkir dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kampar dalam rangka penyelesaian persoalan penyerobotan lahan milik masyarakat desa Lubuk Agung yang diduga dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

Ketidak hadiran pemilik perusahaan inisial RI ini, sampai saat ini tidak pernah memberikan alasan yang jelas kepada pihak sekretariat DPRD Kampar, pada hal undangan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh pihak PT. RBU.

Zulfan Azmi juga akan segera mengusulkan ke pihak pimpinan DPRD Kampar agar mengambil langkah tegas, terhadap pemilik perusahaan. Hal ini terpaksa dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan tersebut untuk menghadiri rapat dengar pendapat. "Jika perlu Komisi I nantinya, akan minta aparat hukum, untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap inisial RI," ujar Zulfan

Wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kampar, Iib Nursaleh, menyampaikan pihaknya berharap kepada pihak desa, untuk serius dalam menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai persoalan ini, sampai ke ranah hukum.

"Kepada Ninik Mamak, untuk bisa memanggil pemilik PT. RBU ini, untuk duduk bersama, dalam menyelesaikan persoalan ini, apalagi dia juga masyarakat desa lubuk agung juga," pinta Iib.

Sementara itu, Abu Nawas, warga Desa Lubuk Agung menyampaikan bahwa tanah seluas lima puluh hektar yang saat ini diserobot PT. RBU , telah memilki alas hak berupa sertifikat, dan SKGR. Tempat lokasi lahan juga telah ditanami dengan pohon karet. Namun saat ini, pohon karet tersebut tidak lagi tampak, diduga telah ditumbang oleh perusahaan.

Ia berharap kepada Komisi I DPRD Kampar, untuk dapat mencarikan penyelesaian dari permasalahan ini, karena masyarakat hanya ingin tanah milik mereka dikembalikan. "Jika pada rapat dengar pendapat yang kelima kali ini, tak juga kunjung mendapatkan solusi, maka masyarakat akan melaporkan pihak PT. RBU secara pidana maupun perdata," tukasnya. Advetorial

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*