Mangkir RDP, DPRD Kampar Minta Dugaan Perusahaan Penyerobotan Lahan Ditindak Tegas
Bangkinang- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Zulfan Azmi, akan segera mengusulkan ke pihak pimpinan dewan terkait konflik lahan masyarakat Desa Lubuk Agung, Kecamatan IIIX Koto Kampar dengan Pemilik Perusahaan Riau Berlian Utama (PT. RBU).
Ia meminta agar DPRD mengambil langkah tegas terhadap pemilik PT. RBU tersebut. "Hal ini terpaksa dilakukan, karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan tersebut, untuk menghadiri rapat dengar pendapat, yang dilakukan Komisi I, untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan masyarakat," ujarnya di Bangkinang, Selasa (7/3/2023).
Untuk kali kelimanya, pemilik PT. RBU mangkir dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kampar dalam rangka penyelesaian persoalan penyerobotan lahan milik masyarakat desa Lubuk Agung yang diduga dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
Ketidak hadiran pemilik perusahaan inisial RI ini, sampai saat ini tidak pernah memberikan alasan yang jelas kepada pihak sekretariat DPRD Kampar, pada hal undangan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh pihak PT. RBU.
Zulfan Azmi juga akan segera mengusulkan ke pihak pimpinan DPRD Kampar agar mengambil langkah tegas, terhadap pemilik perusahaan. Hal ini terpaksa dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan tersebut untuk menghadiri rapat dengar pendapat. "Jika perlu Komisi I nantinya, akan minta aparat hukum, untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap inisial RI," ujar Zulfan
Wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kampar, Iib Nursaleh, menyampaikan pihaknya berharap kepada pihak desa, untuk serius dalam menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai persoalan ini, sampai ke ranah hukum.
"Kepada Ninik Mamak, untuk bisa memanggil pemilik PT. RBU ini, untuk duduk bersama, dalam menyelesaikan persoalan ini, apalagi dia juga masyarakat desa lubuk agung juga," pinta Iib.
Sementara itu, Abu Nawas, warga Desa Lubuk Agung menyampaikan bahwa tanah seluas lima puluh hektar yang saat ini diserobot PT. RBU , telah memilki alas hak berupa sertifikat, dan SKGR. Tempat lokasi lahan juga telah ditanami dengan pohon karet. Namun saat ini, pohon karet tersebut tidak lagi tampak, diduga telah ditumbang oleh perusahaan.
Ia berharap kepada Komisi I DPRD Kampar, untuk dapat mencarikan penyelesaian dari permasalahan ini, karena masyarakat hanya ingin tanah milik mereka dikembalikan. "Jika pada rapat dengar pendapat yang kelima kali ini, tak juga kunjung mendapatkan solusi, maka masyarakat akan melaporkan pihak PT. RBU secara pidana maupun perdata," tukasnya. Advetorial
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
