Masyarakat Kuansing Tegas Menolak Relokasi Warga TNTN ke Ulayat Cirenti

PEKANBARU – Rencana relokasi warga dari kawasan TNTN ke tanah ulayat milik persukuan masyarakat Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mendapat penolakan tegas dari masyarakat Kuansing, khususnya warga Desa Pasikaen, Kecamatan Cirenti.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Forum Ikatan Keluarga Cirenti Indonesia (FIKSI) bersama Ninik Mamak Empat Suku Melayu, yakni Paliang Soni, Paliang Lowe, dan Patopang, yang tergabung dalam Tim Penolakan Relokasi. Pernyataan sikap itu disampaikan saat audiensi dengan Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Jumat (30/01/2026), di Pekanbaru.

Ketua Tim Penolakan Relokasi, Mairizaldi, ST, menegaskan pihaknya menolak rencana relokasi warga TNTN dari Kabupaten Pelalawan ke eks lahan PTPN IV Regional III yang dikerjasamakan melalui pola kemitraan dengan Koperasi Siampo Pelangi.

“Kami menolak dengan tegas relokasi warga TNTN tersebut, karena asal-usul lahan dimaksud merupakan tanah ulayat Ninik Mamak Empat Suku di negeri kami,” tegas Mairizaldi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan perhatian Pengurus LAM Riau terhadap aspirasi masyarakat adat Cirenti.

“Kami sangat bersyukur bisa diterima oleh Pengurus LAM Riau dan aspirasi masyarakat adat dapat didengarkan. Insyaallah, Pengurus LAM Riau akan turun langsung ke Cirenti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LAM Riau, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan kajian internal terkait persoalan relokasi yang terjadi di Cirenti.

“Pada prinsipnya, di awal LAM Riau mendukung Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2025. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, khususnya di wilayah Riau, tentu perlu adanya perbaikan serta masukan,” ungkapnya.

Dari hasil audiensi antara Tim Penolakan Relokasi dan Pengurus LAM Riau tersebut, disepakati bahwa kedua pihak akan bersama-sama turun ke lapangan guna mencari solusi dan menyelesaikan persoalan yang terjadi. Indra Maulid

Editor : Reza MF
Tag : # LAMR



Bagikan