Nikah Siri Heboh di Debat Pilkada Kampar, Sanggahan Cawabup 3 Misharti yang Klaim Pembela Kaum Perempuan Tuai Kontoversi

SIAK HULU - Persoalan nikah siri menjadi perbincangan yang ramai dan panas dalam arena 
Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024 yang berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) malam di Hotel Labersa, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Acara debat yang juga disiarkan TVRI dan akun media sosial milik KPU Kabupaten Kampar itu terus menjadi topik hangat yang dikupas oleh masyarakat dan pendukung yang hadir secara langsung dalam arena debat maupun perbincangan di tengah masyarakat pada Sabtu hingga hari ini, Minggu (3/11/2024).

Arena debat menjadi ramai, hangat dan cukup “menggelikan” itu berawal dari kesempatan yang diberikan pembawa acara kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Drs H Yusri, MSi-H Rinto Pramono, SPi, MM menyampaikan pertanyaan kepada Paslon Nomor Urut 3 H Ahmad Yuzar, S.Sos, MT-Dr Hj Misharti. 

Seperti diketahui, perilaku nikah siri di kalangan PNS terus saja terjadi. Padahal PNS yang merupakan teladan bagi masyarakat, sikap dan perilakunya menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya bahkan sampai kepada urusan yang sifatnya pribadi seperti perkawinan. Terkait Perkawinan PNS memiliki aturan main yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kepada Paslon Nomor Urut 2 Ahmad Yuzar-Misharti,  Datuk Yusri, begitu Ketua Lembaga Adat Kampar ini disapa mengatakan, seluruh Paslon mengangkat tema agamis, Kabupaten Kampar sebagai Negeri Serambi Mekkah Riau, namun dalam kenyataannya ada sesuatu masalah yang serius di Kabupaten Kampar dimana ada sekitar 2.000 orang melakukan pernikahan setiap tahun, namun dari 2.000 orang yang menikah itu, sekitar 1.000 orang pernikahannya bubar atau bercerai setiap tahun. 
Mendengar hal itu suasana di ruangan debat menjadi riuh, karena banyak yang tertawa. 

Menurut Yusri, permasalahan ini menjadi catatan kenapa pasangan suami istri itu bisa bubar. “Sedihnya lagi, anak-anak  hari ini sertifikat akte kelahirannya hanya ada anak, ibu, tak ada bapak. Sementara kita Serambi Mekkah Riau. Kenapa terjadi, karena banyak yang nikah tidak di KUA, tapi orang yang tak bertanggungjawab. Pertanyaannya mohon dijawab dan apa Langkah bapak,” tanya Yusri ke Paslon Nomor 3 Ahmad Yuzar-Misharti. 


Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad Yuzar menyampaikan terima kasih. Lalu dia meneruskan jawabannya. “Tadi Paslon Nomor dua Tidak resmi lah ya tuok yie pada prinsipnya. Ini sangat mergijkan kaum Wanita, oleh sebab  itu perlu mengedukasi seluruh  masyarakat yang ada di Kampar nantinya  tentang perlunya melakukan pernikahan secara resmi sebab hak-hak kependataan anak anak tak akan terjamin pada saat pernikahan di tempat resmi yakni di Kantor Urusan Agama,” ujar mantan Penjabat Sekda Kampar dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar itu. 


Jawaban Yuzar ditambahkan oleh Hj Misharti. Ia mengatakan, sebenarnya terkait pernkahan di bawah tangan inilah salah satu tugas kita Perempuan. “Maka waktunya harus perempuan sehingga bisa mengangkat harkat martabat Perempuan,” tegas Misharti. 

Kemudian pemandu acara debat mempersilakan Paslon Nomor Urut 1 Repol-Ardo memberikan jawaban. Repol mengatakan, pemerintah daerah perlu memfasilitasi mereka yang nikah di bawah tangan dengan cara membantu isbat nikah. “In Syaa Allah keddepan kita bantu datangkan pegawai pengadilan agama ke wilayah dan memfasilitasi pembiayaan sehingga mereka nikah resmi dan anaknya resmi ada ayah ibu,” ungkap Repol. 


Lalu Calon Wakil Bupati Kampar Rahmat Jevary Juniardo atau akrab disapa Ardo menambahkan jawaban yang lebih tegas. “Itu terjadi di masyarakat umum. Kalau terjadi di ASN (Aparatur Sipil Negara) itu wajib ([pimpinan) memecatnya karena tak boleh ditolerir karena kalau ASN bersih, maka bersih pemerintahanya. Kalau ASN seperti itu maka kita pecat,” tegas Ardo. 
Sementara Cabup Nomor Urut 4 Yuyuh Hidayat menyebutkan bahwa Yusri sebagai datuk adat mengetahui bagaimana masalah itu diselesaikan. 

Kemudian pembaca acara debat kembali mempersilakan Paslon 2 memberikan tanggapan. Datuk Yusri menyampaikan bahwa ia menghormati jawaban dari para Paslon. Yusri menegaska lagi, supaya anak-anak tidak terlantar, maka dari sisi adat sebagaiman yang disampaikan Yuyun dan isbat nikah yang disampaikan Repol itu betul. Tapi menurut Yusri lagi, komitme pemerintah daerah untuk membasmi pelaku nikah siri di kalangan ASN sangat diperlukan agar tidak terjadi di Kabupaten Kampar. “Maka mesti bersih-bersih kita, supaya seribu orang yang cerai setiap tahun itu tak terjadi. maka komitmen kepala daerah mesti bisa ditunjukkan,” tegas pria yang sepanjang kariernya menjadi pejabat mulai dari eselon IV hingga eselon II di dua kabupaten tersebut.


Namun setelah tanggapan disampaikan Datuk Yusri, kontroversi kembali muncul saat Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 Misharti menyampaikan sanggahan. Kali ini kesempatan memberikan tanggapan tidak dimanfaatkan Ahmad Yuzar selaku Calon Bupati. Ia langsung mempersilakan Misharti yang menjawab sambil menggerakkan tangannya ke arah Misharti pertanda dia mempersilakan Misharti yang menjawab. Melihat hal itu, Misharti langsung memegang mikrofon. Di hadapan ratusan orang yang hadir di ballroom Hotel Labersa dan masyarakat yang menyaksikan siaran langsung di televisi dan akun YouTube KPU Kampar Misharti memberikan sanggahan.

  
“Sesungguhnya kita harus tahu apa yang harus dilakukan pemerintah. Dalam agama nikah sirih itu boleh,” ujar Misharti yang membuat massa pendukung Paslon bersorak. 
“Hanya saja betul nikah sirih itu boleh, tapi kita harus beri perlindungan kepada para Perempuan. Saya akan memberikan perlindungan kepada perempuan yang ada di Kampar ini. Maka aturan harus diciptakan dengan baik,” kata Misharti. 

Kemudian giliran Paslon Nomor 4 (Yuyun-Edwin) memberikan sanggahan. Menurut Yuyun, pertanyaan yang diajukan Yusri agak menggelitik. “Kalau kita tengok pertanyaan nomor dua agak menggelitik kita. Sebetulnya saya tak tahu betul bagiamana datanya. Yang jelas mungkin saja faktor nikah siri itu karena faktor ekoniomi. Jadi, kita semua harus perbaiki ekonomi masyarakat. Bapak ibu semua, kita harus betul-betul konsern terhadap perekonomian masyarakat Kampar,” tegas politik. 

Terakhir, giliran Cabup Nomor 1 Repol menyampaikan sanggahan. Sambil bercanda Repol menjawab. “Sanggahan Ibu Misharti ini membuat lega saya pak, boleh nikah siri kata Bu Misharti. Tapi janganlah terjadi, jangan sampai kalau nikah siri karena beban ekonomi terjadi di kampung-kampung yang tak sanggup ke KUA kita bantu. Tapi nikah sirinya karena…ha… ini tak dibolehkan,” tegas Repol yang kembali disambut tawa peserta dan tamu yang hadir. **

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*