Nyamar sebagai Nelayan, Warga Karimun Sukses Selundupkan Narkoba dari Malaysia
KARIMUN, RESONANSI.CO_ Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkoba.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil meringkus lima orang pelaku berinisial M, R, S, RM, yang berperan sebagai kurir dan A yang berperan sebagai tekong penjemput narkoba dari Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut terjadi pada hari Rabu 2 Juli 2025 di pelabuhan Sri Tanjung Gelam( KPK) Keluaran Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Dimana dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka, dengan barang bakti sebanyak 2098,41 gram.
Empat orang tersangka kita amankan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun saat berada didalam kapal SB Karunia Jaya. Kemudian kita kembangkan, dimana dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diambil dari seorang tekong berinisial A di wilayah Pangke," ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat 4 Juli 2025 di Mapolres Karimun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan tersangka A (tekong kapal) menjemput narkoba tersebut dari Malaysia, kemudian membawanya ke hutan bakau yang berada di wilayah Pangke.Selanjutnya diserahkan kepada tersangka lainnya untuk dibawa ke wilayah Riau menggunakan Speedboat milik tersangka A.
" Tersangka A ( tekong ) sudah tiga kali membawa narkoba dari Malaysia, dengan cara menjemputnya pakai kapal miliknya yang ia kamuflase sebagai nelayan," ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho
"Semua tersangka sudah kita amankan, hanya menyisakan satu tersangka berinisial AD (DPO ) asal Malaysia," tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan atau percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika subsider mengimpor subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika diduga ?jenis Shabu" dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama ?20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana ?denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ?(sepuluh miliar rupiah). RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

