Pansus DPRD Riau Gelar Rapat Lanjutan Pemenuhan Hak Disabilitas

PEKANBARU - Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas DPRD Provinsi Riau menggelar rapat lanjutan. Kali ini dewan membahas lebih dalam tentang pemenuhan hak disabilitas bersama Yayasan Insan Berguna Nusantara.

Bertempat di ruang rapat komisi V DPRD Provinsi Riau rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P Hutagalung serta dihadiri oleh anggota pansus Rizal Zamzami, Daniel Eka Perdana dan Abdul Kasim. Turut hadir Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara Fenty Widya beserta para anggota dan jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Kasim sempat mempertanyakan legalitas yayasan serta status pendaftarannya di Kementerian Sosial.”Terkait bantuan sosial dari DPRD, tentu harus diberikan kepada organisasi yang sudah legal. Yayasan ini berdiri di tingkat lokal atau nasional?” tanyanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara Fenty menjelaskan bahwa permasalahan utama penyandang disabilitas di Riau adalah tidak adanya basis data yang terintegrasi.

“Saat ini, tidak ada data pasti yang menggambarkan jumlah dan kondisi penyandang disabilitas di Provinsi Riau. Selain itu, kami menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan karena minimnya lowongan kerja yang inklusif. Ketika kami berupaya mendirikan usaha mikro, perizinan menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.

Ketua Pansus, Robin P Hutagalung, kemudian mempertanyakan cakupan keanggotaan yayasan dan sumber pendanaannya. Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara menjawab bahwa saat ini keanggotaan mereka di Kota Pekanbaru berjumlah sekitar 200 orang.

Ia juga menekankan keinginannya untuk merangkul seluruh penyandang disabilitas di Riau agar lebih berdaya.

Anggota pansus lainnya, Daniel Eka Perdana turut menanyakan apakah yayasan ini pernah menerima hibah dari pemerintah. Ketua yayasan menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan hibah sebanyak dua kali, namun belum mendapatkan bantuan.

Merespons hal tersebut, pimpinan rapat menegaskan bahwa dalam penyerahan hibah, semua persyaratan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu.

Sebagai tindak lanjut, Robin P Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang perwakilan yayasan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) terkait disabilitas. Selain itu, Komisi V juga menyoroti pentingnya dukungan bagi penyandang disabilitas yang bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang berkaitan dengan koperasi dan perdagangan.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan perhatian terhadap penyandang disabilitas di Riau semakin meningkat, baik dalam aspek pendataan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi. **

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*