Pansus DPRD Riau Gelar Rapat Lanjutan Pemenuhan Hak Disabilitas
PEKANBARU - Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas DPRD Provinsi Riau menggelar rapat lanjutan. Kali ini dewan membahas lebih dalam tentang pemenuhan hak disabilitas bersama Yayasan Insan Berguna Nusantara.
Bertempat di ruang rapat komisi V DPRD Provinsi Riau rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P Hutagalung serta dihadiri oleh anggota pansus Rizal Zamzami, Daniel Eka Perdana dan Abdul Kasim. Turut hadir Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara Fenty Widya beserta para anggota dan jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Kasim sempat mempertanyakan legalitas yayasan serta status pendaftarannya di Kementerian Sosial.”Terkait bantuan sosial dari DPRD, tentu harus diberikan kepada organisasi yang sudah legal. Yayasan ini berdiri di tingkat lokal atau nasional?” tanyanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara Fenty menjelaskan bahwa permasalahan utama penyandang disabilitas di Riau adalah tidak adanya basis data yang terintegrasi.
“Saat ini, tidak ada data pasti yang menggambarkan jumlah dan kondisi penyandang disabilitas di Provinsi Riau. Selain itu, kami menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan karena minimnya lowongan kerja yang inklusif. Ketika kami berupaya mendirikan usaha mikro, perizinan menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.
Ketua Pansus, Robin P Hutagalung, kemudian mempertanyakan cakupan keanggotaan yayasan dan sumber pendanaannya. Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara menjawab bahwa saat ini keanggotaan mereka di Kota Pekanbaru berjumlah sekitar 200 orang.
Ia juga menekankan keinginannya untuk merangkul seluruh penyandang disabilitas di Riau agar lebih berdaya.
Anggota pansus lainnya, Daniel Eka Perdana turut menanyakan apakah yayasan ini pernah menerima hibah dari pemerintah. Ketua yayasan menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan hibah sebanyak dua kali, namun belum mendapatkan bantuan.
Merespons hal tersebut, pimpinan rapat menegaskan bahwa dalam penyerahan hibah, semua persyaratan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sebagai tindak lanjut, Robin P Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang perwakilan yayasan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) terkait disabilitas. Selain itu, Komisi V juga menyoroti pentingnya dukungan bagi penyandang disabilitas yang bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang berkaitan dengan koperasi dan perdagangan.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan perhatian terhadap penyandang disabilitas di Riau semakin meningkat, baik dalam aspek pendataan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
