Pansus DPRD Riau Gelar Rapat Lanjutan Pemenuhan Hak Disabilitas
PEKANBARU - Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas DPRD Provinsi Riau menggelar rapat lanjutan. Kali ini dewan membahas lebih dalam tentang pemenuhan hak disabilitas bersama Yayasan Insan Berguna Nusantara.
Bertempat di ruang rapat komisi V DPRD Provinsi Riau rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P Hutagalung serta dihadiri oleh anggota pansus Rizal Zamzami, Daniel Eka Perdana dan Abdul Kasim. Turut hadir Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara Fenty Widya beserta para anggota dan jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Kasim sempat mempertanyakan legalitas yayasan serta status pendaftarannya di Kementerian Sosial.”Terkait bantuan sosial dari DPRD, tentu harus diberikan kepada organisasi yang sudah legal. Yayasan ini berdiri di tingkat lokal atau nasional?” tanyanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara Fenty menjelaskan bahwa permasalahan utama penyandang disabilitas di Riau adalah tidak adanya basis data yang terintegrasi.
“Saat ini, tidak ada data pasti yang menggambarkan jumlah dan kondisi penyandang disabilitas di Provinsi Riau. Selain itu, kami menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan karena minimnya lowongan kerja yang inklusif. Ketika kami berupaya mendirikan usaha mikro, perizinan menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.
Ketua Pansus, Robin P Hutagalung, kemudian mempertanyakan cakupan keanggotaan yayasan dan sumber pendanaannya. Ketua Yayasan Insan Berguna Nusantara menjawab bahwa saat ini keanggotaan mereka di Kota Pekanbaru berjumlah sekitar 200 orang.
Ia juga menekankan keinginannya untuk merangkul seluruh penyandang disabilitas di Riau agar lebih berdaya.
Anggota pansus lainnya, Daniel Eka Perdana turut menanyakan apakah yayasan ini pernah menerima hibah dari pemerintah. Ketua yayasan menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan hibah sebanyak dua kali, namun belum mendapatkan bantuan.
Merespons hal tersebut, pimpinan rapat menegaskan bahwa dalam penyerahan hibah, semua persyaratan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sebagai tindak lanjut, Robin P Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang perwakilan yayasan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) terkait disabilitas. Selain itu, Komisi V juga menyoroti pentingnya dukungan bagi penyandang disabilitas yang bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang berkaitan dengan koperasi dan perdagangan.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan perhatian terhadap penyandang disabilitas di Riau semakin meningkat, baik dalam aspek pendataan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Terungkap, Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau
- Riau
- 19 Mei 2025 18:08 WIB
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
- Hukum
- 19 Mei 2025 18:05 WIB
Progres Pendataan Tunggal Bansos Kampar Hampir Rampung
- Kampar
- 19 Mei 2025 17:25 WIB
Wabup Asahan Pimpin Penutupan 2 Lokasi Tempat Hiburan Malam
- Asahan
- 18 Mei 2025 12:17 WIB
Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan Serahkan Bantuan dan Tinjau Tanggul Jebol di Desa Sei Dua Hulu
- Asahan
- 17 Mei 2025 22:45 WIB
Bupati Buka Muscab V IBI Kabupaten Siak, Alfedri harap Bidan bisa terus berinovasi
- Siak
- 17 Mei 2025 20:46 WIB
Disdik Riau: Pihak Sekolah Jangan Sampai Menahan Ijazah Siswa
- Riau
- 17 Mei 2025 17:43 WIB
Komisi I DPRD Kampar Hadir Halal bi Halal dan Silaturahmi PMKJ
- Kampar
- 17 Mei 2025 17:37 WIB
Wabup Asahan Serahkan Kartu BPJS Gratis dan KIP di 4 Kecamatan
- Asahan
- 16 Mei 2025 21:17 WIB
Wakil Bupati Lantik 2 Pejabat di Disdukcapil Kabupaten Asahan
- Asahan
- 16 Mei 2025 20:50 WIB
Gubri Abdul Wahid: Premanisme Harus Diberantas
- Riau
- 16 Mei 2025 20:36 WIB
