Paripurna DPRD, Pemkab Kampar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025
BANGKINANG KOTA – DPRD Kabupaten Kampar gelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Rabu (26/6/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, S.Hi dan dihadiri oleh anggota dewan, para kepala OPD, serta insan pers dan undangan lainnya.
Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti S,Ag M,Si mewakili Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari tahapan penting dalam siklus penganggaran dan tata kelola keuangan daerah.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Kampar mengungkapkan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan tindak lanjut atas dinamika keuangan dan kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap struktur dan pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025.
“Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, termasuk perubahan alokasi dana pusat dan provinsi, arahan efisiensi belanja dari pemerintah pusat, serta penyesuaian terhadap kebutuhan prioritas pembangunan di daerah,” tegas Wakil Bupati Kampar.
Lebih lanjut dijelaskan, pendapatan daerah Kabupaten Kampar pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp. 90.697.021.881,00 atau 2,92?ri target APBD murni sebelumnya. Penurunan terjadi baik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer.
Dalam pidato tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai regulasi terkait efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.
Beberapa pengalokasian penting dalam perubahan belanja tersebut diantaranya Penyesuaian anggaran untuk menampung perubahan APBD, alokasi kegiatan prioritas, tambahan penghasilan CPNS dan PPPK formasi 2024, kewajiban pembayaran tunda bayar tahun sebelumnya, serta koreksi terhadap SILPA dan belanja operasional lainnya.
“Saya berharap agar pembahasan KUA dan PPAS ini dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan konstruktif oleh DPRD, TAPD, serta seluruh OPD, sehingga hasilnya benar-benar selaras dengan kebutuhan riil dan harapan masyarakat,” pungkasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
