Paripurna DPRD, Pemkab Kampar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025
BANGKINANG KOTA – DPRD Kabupaten Kampar gelar rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Rabu (26/6/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, S.Hi dan dihadiri oleh anggota dewan, para kepala OPD, serta insan pers dan undangan lainnya.
Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti S,Ag M,Si mewakili Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari tahapan penting dalam siklus penganggaran dan tata kelola keuangan daerah.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Kampar mengungkapkan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan tindak lanjut atas dinamika keuangan dan kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap struktur dan pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025.
“Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, termasuk perubahan alokasi dana pusat dan provinsi, arahan efisiensi belanja dari pemerintah pusat, serta penyesuaian terhadap kebutuhan prioritas pembangunan di daerah,” tegas Wakil Bupati Kampar.
Lebih lanjut dijelaskan, pendapatan daerah Kabupaten Kampar pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp. 90.697.021.881,00 atau 2,92?ri target APBD murni sebelumnya. Penurunan terjadi baik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer.
Dalam pidato tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai regulasi terkait efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.
Beberapa pengalokasian penting dalam perubahan belanja tersebut diantaranya Penyesuaian anggaran untuk menampung perubahan APBD, alokasi kegiatan prioritas, tambahan penghasilan CPNS dan PPPK formasi 2024, kewajiban pembayaran tunda bayar tahun sebelumnya, serta koreksi terhadap SILPA dan belanja operasional lainnya.
“Saya berharap agar pembahasan KUA dan PPAS ini dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan konstruktif oleh DPRD, TAPD, serta seluruh OPD, sehingga hasilnya benar-benar selaras dengan kebutuhan riil dan harapan masyarakat,” pungkasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wujudkan Kamtibmas yang Tentram di Karimun, PMKK Gelar Silaturahmi
- Karimun
- 05 Juli 2025 15:13 WIB
Raker KONI Asahan 2025 di Parapat, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga
- Asahan
- 04 Juli 2025 20:50 WIB
Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge
- Asahan
- 04 Juli 2025 20:48 WIB
Tim Satgas DLH Rohil Bersihkan Sampah Perkarangan Rumah Warga
- Rohil
- 04 Juli 2025 20:44 WIB
BRK Syariah Kenalkan Solusi Keuangan Masa Pensiun
- BRK Syariah
- 04 Juli 2025 15:53 WIB
KKN Universitas Muhammadiyah di Siak, Bupati Afni Harap berdampak Positif Bagi Masyarakat
- Siak
- 04 Juli 2025 14:59 WIB
Nyamar sebagai Nelayan, Warga Karimun Sukses Selundupkan Narkoba dari Malaysia
- Karimun
- 04 Juli 2025 13:18 WIB
Mall Vaksinasi, Terobosan Pemprov Riau Dekatkan Layanan Imunisasi
- Riau
- 04 Juli 2025 11:50 WIB
Minggu Ketiga Juli, Testing Penerimaan Anggota PWI Riau
- Riau
- 04 Juli 2025 10:49 WIB
Anak Yatim dan Disabilitas di Siak Terima bantuan dari Baznas
- Siak
- 03 Juli 2025 21:38 WIB