Parpol Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye
BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni mengatakan perihal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
"Secara rinci (peraruran KPU) akan dijelaskan kordinator divisi teknis," ujarnya di Bangkinang, Rabu (20/9/2023).
Sementara ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, menjelaskan dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye disebutkan laporan dana kampanye Partai Politik terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, Kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," urai Ahmad Dahlan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
"Bunyinya Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir," tukasnya. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 12 Juni 2026 22:17 WIB
Kebakaran Hanguskan Lantai Bawah Bank Mega Duri, Polisi Selidiki Penyebab
- Hukrim
- 12 Juni 2026 22:10 WIB
Pengalihan Berkebun, AKP Yosi: Ini Wujud Kepedulian Polri untuk Negeri
- Inhil
- 12 Juni 2026 21:44 WIB
UMKM Industri Tahu Dukung Program MBG, Berharap Presiden Prabowo Terus Lanjutkan
- Tanjungpinang
- 12 Juni 2026 21:14 WIB
Nasi Goreng, Menu Sederhana yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar
- Traveliner
- 12 Juni 2026 19:15 WIB
Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif di Sungai Lokan, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Wujudkan Asta Cita
- Inhil
- 12 Juni 2026 18:22 WIB
Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0, Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- Olahraga
- 12 Juni 2026 18:05 WIB
Sabar/Reza Revans atas Ganda Taiwan, Melaju ke Semifinal Australia Open 2026
- Olahraga
- 12 Juni 2026 17:44 WIB
Cegah Gratifikasi dalam SPMB, Wali Kota Pekanbaru Tekankan Integritas Kepala Sekolah
- Pendidikan
- 12 Juni 2026 17:35 WIB
Bupati Rohil Serap Aspirasi Warga Panipahan Darat, Salurkan Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan
- Rohil
- 12 Juni 2026 17:09 WIB
Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Inhil
- 12 Juni 2026 16:26 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Sertifikat Halal dan HAKI
- Ekonomi
- 12 Juni 2026 14:28 WIB
Korea Selatan Tekuk Ceko 2-1, Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan
- Olahraga
- 12 Juni 2026 14:27 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Pengalihan Monitoring Kolam Ikan Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 12 Juni 2026 12:51 WIB
Diskominfotik Bengkalis Tinjau Titik Perapian Kabel Fiber Optik
- Bengkalis
- 12 Juni 2026 12:01 WIB
HUT ke-242 Pekanbaru, Pemko Gelar Job Fair dengan 1.289 Lowongan Kerja
- Pekanbaru
- 12 Juni 2026 10:40 WIB
