Pemda Himbau ASN Untuk Migrasi Dari ASKES Ke BPJS Kesehatan
Bangkinang Kota. resonansi.co. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kampar lakukan Pengurusan Kartu Asuransi Kesehatan atau Askes menjadi BPJS Kesehatan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Sekretariat Pemda Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar.
“Ini merupakan usaha “Jemput Bola” BPJS Kabupaten Kampar dalam usaha memberikan pelayanan prima pengurusan Perubahan Kartu Askes menjadi BPJS Kesehatan” ucap Plh. Bupati Kampar Drs. Yusri, M. Si.
Hal itu disampaikan Plh. Bupati Kampar yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Pemda Kampar Syamsul Bahri ketika meninjau langsung proses Migrasi Kartu ASKES menjadi BPJS Kesehatan diAula Kantor Bupati Kampar pada Selasa, (13/8/19).
Syamsul Bahri juga menyampaikan bahwa ASN yang belum migrasi Kartu ASKES menjadi BPJS kesehatan agar segera melakukan migrasi Kartu di Aula Kantor Bupati, kesempatan bermigrasi dilakukan mulai hari ini hingga selesai.
Ditambahkan Syamsul Bahri, untuk ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah akan dibuka setelah proses migrasi ASN diseketariat selesai, dijadwalkan satu hari BPJS Kesehatan Kampar akan melayani 5 OPD hingga seluruh OPD Dilingkungan Pemda Kampar akan terlayani.
Asisten Tiga juga tidak lupa mengucapkan terima kasih atas pelayanan prima BPJS kesehatan dalam melayani perubahan Kartu ASKES menjadi BPJS kesehatan bagi seluruh ASN yang bertugas di Kabupaten Kampar.
“Bagi ASN yang belum bermigrasi dari ASKES menjadi BPJS kesehatan inilah kesempatan untuk dilayani oleh BPJS, karena apabila di Kantor BPJS kesehatan akan memakan waktu lama dan pasti antri, karena disaat yang sama, BPJS juga melayani BPJS jalur umum”ucap Syamsul Bahri.
Sementara itu Kepala BPJS Kabupaten Kampar Asti Putri Dewi Santri, SKM, AAAK memaparkan Untuk ASN kelas rawatan berdasarkan golongan Gol 1 dan 2 hak rawatan di kelas 2, Gol 3 dan 4 hak rawatan di kelas 1, untuk iuran dirinya menjelaskan ialah setiap bulan bagi ASN 2 ?ri gaji Pokok, 3 ?ri Pemberi Kerja/Pemerintah.
Dirinya juga menjelaskan untuk Pendaftaran ASN maksimal 5 anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan Pegawai + istri/suami + 3 orang Anak, Anak yg didaftarkan berusia s.d 21 tahun (belum menikah, belum bekerja) Dapat aktif s.d 25 tahun dgn syarat masih kuliah dan melampirkan surat aktif kuliah setiap tahun melapor ke BPJS kesehatan setempat.
Ia juga menambahkan Untuk Peserta mandiri/individu dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Wajib mendaftarkan seluruh keluarganya yg ada di kartu Keluarga, Iuran peserta mandiri untuk Kelas 1 Rp. 80.000/jiwa/Bulan, Kelas 2 Rp. 51.000/Jiwa/Bulan dan Kelas 3 Rp. 25.500/jiwa/Bulan.(*).
sumber : Humas.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
