Pemda Himbau ASN Untuk Migrasi Dari ASKES Ke BPJS Kesehatan

Bangkinang Kota. resonansi.co. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kampar lakukan Pengurusan Kartu Asuransi Kesehatan atau Askes menjadi BPJS Kesehatan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Sekretariat Pemda Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar.

“Ini merupakan usaha “Jemput Bola” BPJS Kabupaten Kampar dalam usaha memberikan pelayanan prima pengurusan Perubahan Kartu Askes menjadi BPJS Kesehatan” ucap Plh. Bupati Kampar Drs. Yusri, M. Si.

Hal itu disampaikan Plh. Bupati Kampar yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Pemda Kampar Syamsul Bahri ketika meninjau langsung proses Migrasi Kartu ASKES menjadi BPJS Kesehatan diAula Kantor Bupati Kampar pada Selasa, (13/8/19).

Syamsul Bahri juga menyampaikan bahwa ASN yang belum migrasi Kartu ASKES menjadi BPJS kesehatan agar segera melakukan migrasi Kartu di Aula Kantor Bupati, kesempatan bermigrasi dilakukan mulai hari ini hingga selesai.

Ditambahkan Syamsul Bahri, untuk ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah akan dibuka setelah proses migrasi ASN diseketariat selesai, dijadwalkan satu hari BPJS Kesehatan Kampar akan melayani 5 OPD hingga seluruh OPD Dilingkungan Pemda Kampar akan terlayani.

Asisten Tiga juga tidak lupa mengucapkan terima kasih atas pelayanan prima BPJS kesehatan dalam melayani perubahan Kartu ASKES menjadi BPJS kesehatan bagi seluruh ASN yang bertugas di Kabupaten Kampar.

“Bagi ASN yang belum bermigrasi dari ASKES menjadi BPJS kesehatan inilah kesempatan untuk dilayani oleh BPJS, karena apabila di Kantor BPJS kesehatan akan memakan waktu lama dan pasti antri, karena disaat yang sama, BPJS juga melayani BPJS jalur umum”ucap Syamsul Bahri.

Sementara itu Kepala BPJS Kabupaten Kampar Asti Putri Dewi Santri, SKM, AAAK memaparkan Untuk ASN kelas rawatan berdasarkan golongan Gol 1 dan 2 hak rawatan di kelas 2, Gol 3 dan 4 hak rawatan di kelas 1, untuk iuran dirinya menjelaskan ialah setiap bulan bagi ASN 2 ?ri gaji Pokok, 3 ?ri Pemberi Kerja/Pemerintah.

Dirinya juga menjelaskan untuk Pendaftaran ASN maksimal 5 anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan Pegawai + istri/suami + 3 orang Anak, Anak yg didaftarkan berusia s.d 21 tahun (belum menikah, belum bekerja) Dapat aktif s.d 25 tahun dgn syarat masih kuliah dan melampirkan surat aktif kuliah setiap tahun melapor ke BPJS kesehatan setempat.

Ia juga menambahkan Untuk Peserta mandiri/individu dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Wajib mendaftarkan seluruh keluarganya yg ada di kartu Keluarga, Iuran peserta mandiri untuk Kelas 1 Rp. 80.000/jiwa/Bulan, Kelas 2 Rp. 51.000/Jiwa/Bulan dan Kelas 3 Rp. 25.500/jiwa/Bulan.(*).

 

 

 

 

 

 

 

sumber : Humas.

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*