PERNYATAAN KLARIFIKASI RESMI Ahli Waris/Pemilik Tanah Perkarangan Makam Dusun Lalang Suir

KEPULAUAN MERANTI, RESONANSI.CO – Menyikapi pernyataan Kepala Desa Tanjung, Muhammad Annas, terkait sengketa tanah perkarangan makam di RT 006 RW 002 Dusun Lalang Suir, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dengan ini kami, selaku ahli waris sah, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang keliru dan menyesatkan.

1. Asal Mula Laporan Polisi dari SKT Tahun 2022

Kasus hukum yang menyeret nama kami bermula setelah Kepala Desa Tanjung menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2022 kepada pihak Sugiyanto (warga Tionghoa).

Berdasarkan alas hak sejak tahun 1970 dan batas tanah yang ada, jelas bahwa objek tanah pihak pelapor tidak berada di atas tanah kami.

Sebelum SKT 2022 diterbitkan, kami telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun tanpa pernah menimbulkan persoalan hukum.

Justru setelah SKT dan surat gambar dibuat sepihak, kedudukan kami sebagai ahli waris seolah dihapuskan.

Pada saat pemeriksaan lapangan bersama kepolisian, terbukti pihak pelapor tidak mengetahui posisi tanahnya, sementara surat gambar versi desa (2020) identik dengan SKT 2022. Fakta ini menunjukkan Kepala Desa menerbitkan dua surat kepemilikan berbeda pada objek tanah yang sama.

2. Hak Waris dan Penguasaan Turun-Temurun

Kami menegaskan bahwa tanah dimaksud adalah tanah warisan leluhur yang kami kuasai secara fisik dan sosial:

Kami memiliki dokumen alas hak dan bukti penguasaan turun-temurun.

Di lokasi terdapat Makam Datuk Panglima Syeh H. Muhammad Shaleh, yang sejak lama menjadi pusat kegiatan adat, doa bersama, hingga tradisi Safar.

Fakta sejarah ini sekaligus membantah pernyataan Kepala Desa yang menyebut tidak ada makam dan hanya berupa semak belukar.

3. Dana Kompensasi dari Perusahaan

Kami tidak pernah mengetahui sebelumnya adanya dana kompensasi dari perusahaan atas pengeboran minyak di tanah ahli waris, karena informasi lebih dulu dikuasai pihak desa.

Kepala Desa justru menghubungi Syafrudin (keponakan kami) untuk menerima dana tersebut, namun ia menolak dan meminta agar diserahkan langsung kepada ahli waris.

Tuduhan bahwa kami meminta dana kompensasi migas dibagi dua dengan desa adalah fitnah.

Sebaliknya, kami sendiri yang berinisiatif menyerahkan sebagian dana untuk desa dan rumah ibadah, sesuai pesan leluhur agar hasil dari tanah makam juga bermanfaat bagi masyarakat.

Fakta bahwa dana sebesar Rp 303 juta diserahkan oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun kepada kami menunjukkan pengakuan nyata atas hak kami di tanah tersebut.

4. Surat Pernyataan Bermaterai 5 Oktober 2020

Surat tersebut bukan persetujuan atas penerbitan SKT atau surat gambar oleh Kepala Desa.

Dokumen itu adalah bukti bahwa kami menitipkan dana Rp 134 juta melalui Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk pembangunan Masjid di Lalang Tanjung dan Desa Darul Takzim.

Kami juga memberikan masing-masing Rp 10 juta kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, serta Syafrudin sebagai tanda terima kasih—bukan potongan 10 persen sebagaimana diklaim.

Namun setelah konfirmasi, ternyata pihak masjid hanya menerima Rp 5 juta. Fakta ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat.

5. Inkonsistensi Pernyataan Kepala Desa

Pernyataan Kepala Desa Tanjung jelas kontradiktif:

Ia menyebut kami tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Namun di sisi lain, ia sendiri menyerahkan dana kompensasi Rp 303 juta kepada kami sebagai ahli waris.

Kontradiksi ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SKT dan surat tanah.

6. Sikap Ahli Waris

Kami menegaskan sikap kami sebagai berikut:

Tanah perkarangan makam Dusun Lalang Suir adalah hak waris sah keluarga kami.

Kepala Desa tidak berwenang menerbitkan SKT atau surat gambar sepihak tanpa persetujuan ahli waris.

Kami akan menempuh jalur hukum atas upaya pengaburan fakta dan dugaan penyalahgunaan jabatan maupun dana umat.

Penutup

Kami menghormati peran Kepala Desa sebagai aparat pemerintahan desa. Namun, kami meminta agar setiap pernyataan di media disampaikan berdasarkan fakta dan bukti otentik, bukan opini sepihak yang menyesatkan. Sengketa tanah ini hanya dapat diselesaikan dengan menjunjung tinggi kebenaran sejarah penguasaan tanah dan dokumen yang sah.

Hormat kami,

Ttd.

Jastiar

Ahli Waris/Pemilik Tanah

Editor : Reza MF



Bagikan