Perusahaan di Kampar Wajib Bayar THR, Simak Ketentuannya

KAMPAR- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.  Pengaduan tersebut langsung dapat dilakukan secara tatap muka di posko pengaduan.

Kepala Bidang Pembina Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar , Aulia Fajri, S.Sos menegaskan bahwa, bagi perusahaan di wilayah kabupaten kampar untuk segera menunaikan kewajibannya. Kewajiban tersebut berupa pembayaran THR keagamaan. "Bagi pekerja perusahaan yang belum terpenuhi haknya, silahkan langsung ke posko pengaduan", ujar Aulia Fajri, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan, posko pengaduan ini sudah dibuka. Nantinya akan berakhir sepekan setelah hari raya Idul Fitri tahun 2022. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022,  terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Meskipun masih dalam suasana pandemi, Ia mengatakan untuk tahun ini tidak ada relaksasi bagi perusahan dalam mengeluarkan THR tersebut. " wajib hukumnya bagi perusahaan ( pembayaran THR)", ujarnya.

Adapun skema besaran THR yang harus di keluarkan mengacu pada SE Menaker RI. Acuan tersebut tentang masa bakti kerja dan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK Kabupaten Kampar tahun 2022 yaitu sebesar 3.047.470 rupiah.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberi 1 (satu) bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja yang bekerja diatas 1 bulan dan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan,  diberikan secara proposional. Untuk  perhitunganya, masa kerja dibagi duabelas bulan dikali dengan besaran upah. Contoh apabila pekerja sudah bekerja selama tiga bulan, maka besarannya sebagai berikut. 3: 12X 3.047.470= 761.867 rupiah. "Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi, silahkan kunjungi posko pengaduan di jam kerja", pungkas Aulia Fajri. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*