Perusahaan di Kampar Wajib Bayar THR, Simak Ketentuannya
KAMPAR- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022. Pengaduan tersebut langsung dapat dilakukan secara tatap muka di posko pengaduan.
Kepala Bidang Pembina Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar , Aulia Fajri, S.Sos menegaskan bahwa, bagi perusahaan di wilayah kabupaten kampar untuk segera menunaikan kewajibannya. Kewajiban tersebut berupa pembayaran THR keagamaan. "Bagi pekerja perusahaan yang belum terpenuhi haknya, silahkan langsung ke posko pengaduan", ujar Aulia Fajri, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan, posko pengaduan ini sudah dibuka. Nantinya akan berakhir sepekan setelah hari raya Idul Fitri tahun 2022. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Meskipun masih dalam suasana pandemi, Ia mengatakan untuk tahun ini tidak ada relaksasi bagi perusahan dalam mengeluarkan THR tersebut. " wajib hukumnya bagi perusahaan ( pembayaran THR)", ujarnya.
Adapun skema besaran THR yang harus di keluarkan mengacu pada SE Menaker RI. Acuan tersebut tentang masa bakti kerja dan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK Kabupaten Kampar tahun 2022 yaitu sebesar 3.047.470 rupiah.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberi 1 (satu) bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang bekerja diatas 1 bulan dan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proposional. Untuk perhitunganya, masa kerja dibagi duabelas bulan dikali dengan besaran upah. Contoh apabila pekerja sudah bekerja selama tiga bulan, maka besarannya sebagai berikut. 3: 12X 3.047.470= 761.867 rupiah. "Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi, silahkan kunjungi posko pengaduan di jam kerja", pungkas Aulia Fajri. Reza
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Sambut Baik Revitalisasi Bahasa Melayu
- Riau
- 21 Mei 2025 10:06 WIB
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Riau Raup Rp1,3 Miliar
- Riau
- 21 Mei 2025 10:02 WIB
Hampir 1 Ton, Sapi Milik Peternak Rohul Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
- Riau
- 21 Mei 2025 10:00 WIB
Pemkab Siak Mulai Bayar Bertahap Tunda Bayar Rp327 Miliar
- Siak
- 21 Mei 2025 09:57 WIB
Hujan Masih Mengintai Riau Hari Ini: Waspada Petir dan Angin Kencang
- Riau
- 21 Mei 2025 09:51 WIB
Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun Tunjuk Rina Dianti Hasan Plt Ketua PWI Kampar
- Kampar
- 20 Mei 2025 22:03 WIB
Bupati Asahan Minta Ikatan Alumni UNA Menjadi Wadah Pemersatu di Asahan
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:14 WIB
Bupati Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Asahan di Gedung Tahfidz Masjid Agung Haji Achmad Bakrie
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:11 WIB
Polda Kepri Bersama KNTI, Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pembudidayaan Hutan Mangrove dan Terumbu Karang
- Batam
- 20 Mei 2025 16:22 WIB
Desa Batas Diikutsertakan Mewakili Rohul pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Riau 2025
- Rohul
- 20 Mei 2025 16:09 WIB
RDP Komisi I DPRD Kampar Dengan Damkar Terkait Kebakaran Rumah Warga
- Kampar
- 20 Mei 2025 12:30 WIB
