Pihak PTPN V Kriminalisasi 2 Petani Kampar Riau, Setara Institute Minta Erick Thohir Turun Tangan
Jakarta - Perjuangan 997 petani, yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) untuk mempertahankan hak-haknya atas 2.050 hektare mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Akhirnya 2 Petani di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan yang tak berdasar.
"Upaya perampasan oleh PTPN V berbuah praktek kriminalisasi. Mereka (red-PTPN V) merekayasa dengan melaporkan 2 Petani ke Polres Kampar, Riau. Dimana kedua petani dituduh melakukan penggelapan penjualan hasil panen kebun Sawit milik petani sendiri," kata Hendardi Ketua Setara Instute dalam siaran persnya, Kamis (09/09/2021).
Menurut mantan pengacara HAM dan Demokrasi ini, atas laporan itu Polres Kampar menetapkan 2 orang tersangka atas nama KIKI ISLAMI PARSHA (pada 2/9/2021) dan SAMSUL BAHRI (pada 7/9/2021). Dimana berdasarkan laporan rekayasa PTPN bernomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021.
"Hebatnya, kurang dari 24 jam, laporan tersebut telah dinaikkan ke penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/83/IX/2021/Reskrim, tanggal 2 September 2021. Kecepatan Polres Kampar dalam memproses laporan PTPN dan koordinasi kilat dengan Kejaksaan Negeri Kampar, bukan menunjukkan kerja yang presisi. Tetapi justru mempertontonkan dugaan rekayasa kasus untuk membungkam perjuangan petani," jelasnya panjang lebar.
Kata Hendardi, pembungkaman ini merupakan bagian sistematis dari serangan PTPN V untuk melumpuhkan petani dan Koperasi. Sehingga menurutnya, bisa menutup berbagai dugaan penyimpangan di tubuh PTPN V dan membuka jalan lapang bagi PTPN V untuk menguasai 2.050 lahan kebun milik 997 petani.
"Kriminalisasi ini melengkapi 6 ancaman (1) tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani (2) menyandera dana lebih dari 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V, (3) mengadudomba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal, (4) upaya-upaya pengambilalihan kantor dan properti koperasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan, (5) melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara, termasuk (6) menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V," urainya.
Untuk itu Hendardi telah membentuk Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute mendesak dan menuntut:
1. Menteri BUMN, Erick Thohir, memerintahkan Direktur Utama PTPN V menghentikan tindakan kriminalisasi dan pembungkaman petani-petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya, termasuk mendorong PTPN V menyelsaikan seluruh persoalan yang berhubungan dengan 997 petani.
2. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghentikan upaya kriminalisasi petani yang sarat rekayasa dan tidak berdasar. Karena persoalan PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
3. Kejaksaan Agung, ST. Burhanuddin, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar menghentikan upaya kriminalisasi dan menghindari penggunaan-penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang menekan petani termasuk indikasi mencampuri urusan kepengurusan Koperasi.
4. Kompolnas RI dan Komisi Kejaksaan RI, melakukan monitoring seksama atas upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani dan potensi kesewenang-wenangan aparat kepolisian dan kejaksaan.
5. Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada petani dan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara 997 petani dengan PTPN V.
"Kami sudah menyiapkan kuasa hukum dan pengacara untuk menyikapi kriminalisasi kepada petani di Kampar Riau. Dimana dipimpin Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria dan Nabhan Aiqani, Peneliti Bisnis dan HAM sebagai pendamping dari SETARA Institute," pungkas Hendardi. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Meledak, Granat dan JMSI Kampar Edukasi Ratusan Mahasiswa UPTT, Syahrul Aidi Ingatkan Bahaya Narkoba
- Kampar
- 29 Oktober 2026 13:26 WIB
Tertatih di Tengah Efisiensi, Pemkab Natuna Akhirnya Berhasil Lunasi Utang Sebesar Rp219 Miliar
- Natuna
- 29 Oktober 2026 12:10 WIB
Lepas 469 Anggota Kontingen ke PORPROV VI Kepri, Bupati Iskandarsyah Tekankan Sportivitas dan Semangat Harmoni
- Karimun
- 29 Oktober 2026 10:56 WIB
SF Hariyanto Siap Perkuat Pengawasan Dapur MBG di Riau, 673 SPPG Kantongi Sertifikat Higiene
- Riau
- 28 Oktober 2026 22:10 WIB
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah Siapkan Solusi Permanen: Bangun BPT hingga
- Karimun
- 28 Oktober 2026 21:31 WIB
BRK Syariah dan STAI Auliaurrasyidin Teken Kerja Sama Payment System, Pembayaran Kuliah Makin Mudah
- Ekonomi
- 28 Oktober 2026 20:56 WIB
Memaknai Sumpah Pemuda Sebagai Warisan Nusantara di UPT SMPN 6 Siak Hulu Kampar
- Kampar
- 28 Oktober 2026 19:08 WIB
Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga
- Batam
- 28 Oktober 2026 18:18 WIB
Hadiri Pembukaan Musda XI Golkar Bengkalis, Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan dan Sinergi Pembangunan
- Bengkalis
- 28 Oktober 2026 14:09 WIB
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ke 98 Polres Kepulauan Meranti Kobarkan Semangat Persatuan
- Kepulauan Meranti
- 28 Oktober 2026 12:59 WIB
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
- Nasional
- 28 Oktober 2026 07:20 WIB
Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah: Da'i adalah Perekat Sosial, Pembentuk Karakter, dan Penggerak Ekonomi Umat
- Karimun
- 27 Oktober 2026 21:26 WIB
Plt Gubernur Riau Sambut Kepulangan Empat Atlet Asian Para Games
- Riau
- 27 Oktober 2026 20:08 WIB
Ketua JMSI Kampar Hadiri Rakor pencegahan kekerasan Terhadap Perempuan dan anak
- Kampar
- 27 Oktober 2026 14:43 WIB
Satlantas Polres Kampar Bersama UPT Samsat Bangkinang Gelar Ramp Check Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
- Kampar
- 27 Oktober 2026 13:48 WIB
Komisi III DPRD Kepulauan Meranti Soroti Pelayanan RSUD, Ambulans Laut hingga Optimalisasi Rumah Sakit Pratama
- Kepulauan Meranti
- 27 Oktober 2026 13:46 WIB

