Pilkada Kampar Tanpa Calon Perseorangan

BANGKINANG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Andi Putra mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kampar dipastikan tanpa calon independen atau calon perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024.

"Sampai saat ini belum ada yang melakukan pendaftaran," ujarnya di Bangkinang, Senin (24/6/2024).

Ia mengatakan bahwa dari jumlah 595.386 Daftar Pemilihan Tetap (DPT), tidak seorangpun yang mendaftarkan melalui jalur independen.

"KPU Kampar secara resmi membuka pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yaitu pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," ujarnya.

Ia menyebut bahwa syarat untuk maju sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT. Itu artinya dibutuhkan dukungan pengumpulan data penduduk sebanyak 44.653 berupa salinan KTP dan alamat  surat elektronik (surel).

"Kemungkinan pemenuhan alamat e-mail (surel) yang menjadi syarat terberat bagi calon perseorangan," ujarnya.

Sebelumnya pada Pilkada Kampar tahun 2017 lalu, KPU Kampar menetapkan 5 pasangan calon (paslon). Tiga paslon dari dukungan partai, serta Dua paslon dari jalur independen Rahmad Jevari Juniardo-Khairuddin Siregar dan Jawahir-Bardansyah Harahap. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*