Pimpin Upacara Bersama, Kadis Perikanan Rohil Minta ASN Disiplin Waktu Dan Tertib Administrasi
Rohil -- Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil Muhamad Amin ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohil untuk selalu disiplin waktu masuk kerja serta mampu melaksanakan tertib administrasi.
Demikian disampaikan Muhammad Amin saat memimpin upacara bersama di lingkungan Pemkab Rohil yang rutin dilaksanakan setiap minggu pada hari pertama masuk kerja, Senin (26/8/2024) di halaman Kantor Bupati Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.
Dikatakan M.Amin, membangun kedisiplinan itu memang suatu pekerjaan yang berat dalam merubahnya, dari yang tidak disiplin mau dirubah ke disiplin itu butuh kekuatan hati dan niat untuk sampai menuju pada titik keseimbangan.
" Jadi kalau kita biasa tidak disiplin, untuk merubahnya menjadi orang yang disiplin memang agak berat, tapi kita akan bisa merubah itu dengan pengorbanan, pemaksaan terhadap diri kita sendiri serta niat yang tulus," kata M.Amin.
Lanjutnya ," disiplin datang dari membiasakan diri untuk selalu bertanggung jawab dalam pekerjaan dengan tepat waktu. Jika dia membiasakan diri datang jam 7.30 pasti dia akan selalu ingin datang jam 7.30, tapi kalau dia datangnya selalu jam 09:00 atau jam 10.00 itu akan tetap datang pada jam 9 atau jam 10 walau secara aturan kerja harus hadir pada jam 08:00 pagi," terangnya.
Artinya membangun kedisiplinan itu, terang Amin lagi bahwa pada awalnya sulit untuk menuju titik keseimbangan, kita perlu memaksakan diri pada sampai titik tahap itu. Jadi tidak mungkin selama ini kita datang jam 8 tiba-tiba besok pagi mulai datang jam 07.30 itu butuh keajaiban.
" Untuk menjadi orang yang disiplin perlu berangsur-angsur dilatih dengan niat yang kuat hingga sampai menuju titik keseimbangannya, tapi itu bukan dipaksakan namun seharusnya datang dari kesadaran kita sendiri," jelasnya.
Muhammad Amin juga mengharapkan ASN dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam membuat tata naskah dinas. Bagi ASN harus mengetahui dengan baik dengan membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata naskah dinas, dimana sudah ada penomoran, sudah ada formatnya, tinggal mengikuti saja.
" Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah. Permendagri ini berlaku secara otomatis untuk seluruh pemerintah daerah," ucapnya.
Begitu juga terkait dengan perencanaan, dijelaskannya dimana ilmu-ilmu bidang perencanaan seperti menyusun RKA, DPA itu merupakan pekerjaan yang banyak dibutuhkan di setiap kantor dan itu semuanya dibutuhkan kantor. Serta ilmu pengadaan barang dan jasa setiap kantor melaksanakan kegiatan barang dan jasa ada baiknya kalaupun kita belum memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa minimal kita paham dan mengerti tentang pengadaan barang dan jasa.
Upacara bersama juga di hadiri Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, Plt. Asisten III Samsuri serta para Kepala OPD beserta staf dilingkungan Pemkab Rohil. Sementara untuk pelaksanaan upacara dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rls/ indra
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Terungkap, Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau
- Riau
- 19 Mei 2025 18:08 WIB
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
- Hukum
- 19 Mei 2025 18:05 WIB
Progres Pendataan Tunggal Bansos Kampar Hampir Rampung
- Kampar
- 19 Mei 2025 17:25 WIB
Wabup Asahan Pimpin Penutupan 2 Lokasi Tempat Hiburan Malam
- Asahan
- 18 Mei 2025 12:17 WIB
Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan Serahkan Bantuan dan Tinjau Tanggul Jebol di Desa Sei Dua Hulu
- Asahan
- 17 Mei 2025 22:45 WIB
Bupati Buka Muscab V IBI Kabupaten Siak, Alfedri harap Bidan bisa terus berinovasi
- Siak
- 17 Mei 2025 20:46 WIB
Disdik Riau: Pihak Sekolah Jangan Sampai Menahan Ijazah Siswa
- Riau
- 17 Mei 2025 17:43 WIB
Komisi I DPRD Kampar Hadir Halal bi Halal dan Silaturahmi PMKJ
- Kampar
- 17 Mei 2025 17:37 WIB
Wabup Asahan Serahkan Kartu BPJS Gratis dan KIP di 4 Kecamatan
- Asahan
- 16 Mei 2025 21:17 WIB
Wakil Bupati Lantik 2 Pejabat di Disdukcapil Kabupaten Asahan
- Asahan
- 16 Mei 2025 20:50 WIB
Gubri Abdul Wahid: Premanisme Harus Diberantas
- Riau
- 16 Mei 2025 20:36 WIB
