Jalan Umum Diduga Disalahgunakan Pengusaha Material, Kadishub Rohil Bungkam
BAGANSIAPIAPI — Aktivitas bongkar muat material bangunan di sepanjang Jalan Sumatera, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, menuai keluhan masyarakat.
Sejumlah pengusaha material dan toko bangunan diduga menggunakan jalan umum sebagai area bongkar muat dan parkir, sehingga menutup sebagian badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pantauan di lapangan menunjukkan, saat proses bongkar muat berlangsung, akses jalan kerap tertutup oleh kendaraan pengangkut material. Kondisi ini tidak hanya menghambat pengguna jalan lain, tetapi juga menimbulkan keresahan warga karena berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Ironisnya, praktik penggunaan jalan umum tersebut tidak hanya terjadi saat bongkar muat. Jalan juga disebut-sebut kerap dijadikan area parkir kendaraan usaha, yang menyebabkan kendaraan lain tidak dapat melintas dengan normal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Burhanudin, telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau “tutup mata”, yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan dugaan penerimaan upeti. Dugaan ini masih bersifat tudingan dan belum dapat dibuktikan, karena tidak adanya klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Indonesia (AMI) Rohil, Hartoyo, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi atau usaha merupakan pelanggaran hukum.
“Penggunaan jalan umum yang mengganggu fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Jumat (23/1/2026).
Hartoyo menilai, lemahnya penindakan dari instansi terkait justru memperparah pelanggaran yang terjadi di lapangan. Ia mendesak Dinas Perhubungan agar bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.
“Kalau dibiarkan terus, ini menjadi preseden buruk. Ada apa dengan dinas terkait hingga terkesan menutup mata?” pungkasnya. INDRA SARIP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perangkat Dua Desa di Bengkalis Jalani Tes Urine
- Bengkalis
- 05 Juni 2026 20:35 WIB
Veda Pratama Tembus P2 dan Lolos Langsung ke Q2 GP Hungaria
- Olahraga
- 05 Juni 2026 20:01 WIB
Pemkab Kepulauan Meranti Tuntaskan 65 Persen Utang Tunda Bayar
- Kepulauan Meranti
- 05 Juni 2026 16:57 WIB
Polres Kuansing Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Muaralembu
- Hukrim
- 05 Juni 2026 16:35 WIB
Bripka Erwin Sambangi Kebun Cabai Ibu Dewi di Desa Sencalang, Kawal Ketahanan Pangan
- Inhil
- 05 Juni 2026 14:52 WIB
Pekanbaru Tak Lagi Sekadar Kota Transit, 836 Ribu Wisatawan Berkunjung dalam Empat Bulan
- Traveliner
- 05 Juni 2026 14:22 WIB
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026
- Bengkalis
- 05 Juni 2026 14:05 WIB
Bintan Matangkan Juknis Pilkades Serentak dan PAW 2026, Libatkan 14 Desa di Tujuh Kecamatan
- Bintan
- 05 Juni 2026 13:35 WIB
Kemnaker dan Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
- Nasional
- 05 Juni 2026 10:22 WIB
Realisasi Pendapatan Kampar Baru 39,54 Persen, Pemkab Pacu PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
- Ekonomi
- 05 Juni 2026 10:18 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat Kuansing Capai 62 Persen, Ditargetkan Beroperasi Juli 2026
- Pendidikan
- 05 Juni 2026 08:54 WIB
Antisipasi Kekeringan Panjang, Bupati Meranti Minta Seluruh Elemen Siaga Karhutla
- Kepulauan Meranti
- 05 Juni 2026 08:51 WIB
Tujuh Wakil Indonesia Berjuang Rebut Tiket Semifinal Indonesia Open 2026
- Olahraga
- 05 Juni 2026 08:45 WIB
Bhabinkamtibmas Kuala Gaung Edukasi Warga, Ketahanan Pangan Dimulai dari Cabai di Halaman
- Inhil
- 05 Juni 2026 00:32 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Gas Edukasi dan Dampingi Langsung Kebun Cabai Milik Warga
- Inhil
- 05 Juni 2026 00:19 WIB
Kapolsek Gas dan Kades Pantau Ketahanan Pangan
- Inhil
- 04 Juni 2026 20:50 WIB
