Plt Gubernur Riau Hormati dan Dukung Langkah KPK dalam Pemberantasan Korupsi

PEKANBARU — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan sikap menghormati sekaligus mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Provinsi Riau. Dukungan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Termasuk terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan pagi tadi. Sikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tugas kita bersama,” ujar SF Hariyanto.

Menanggapi informasi dari Juru Bicara KPK terkait diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediamannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia memastikan temuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta tersangka lainnya.

“Seperti yang disampaikan Juru Bicara KPK, semua temuan nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Insyaallah kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat, kenapa harus alergi diawasi KPK? Justru kita harus mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di daerah agar tidak terulang kembali,” tegas mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR tersebut.

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan di kediaman Plt Gubernur Riau berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan dengan modus “jatah preman” yang disetorkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar, yang bersumber dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP. **

Editor : Herdi Pasai



Bagikan